<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Lahir Pancasila, Jalan Cerita Pancasila Menjadi Ideologi Negara Indonesia</title><description>Ini awal mula Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia"/><item><title>Hari Lahir Pancasila, Jalan Cerita Pancasila Menjadi Ideologi Negara Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia</guid><pubDate>Senin 31 Mei 2021 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/30/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia-rEiKflXF2P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/30/337/2417525/hari-lahir-pancasila-jalan-cerita-pancasila-menjadi-ideologi-negara-indonesia-rEiKflXF2P.jpg</image><title>Foto: Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Ketua BPUPKI meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara.
Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila: Peran Penting Soekarno dalam Perumusan Pancasila
Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah 'Weltanschauung&amp;rsquo; atau pandangan dunia. Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan. Demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, &amp;ldquo;dasar negara&amp;rdquo; dapat disebut pula &amp;ldquo;ideologi negara&amp;rdquo;, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:
&amp;ldquo;Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur&amp;rdquo;. (Hatta, 1977).
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, Menyelami Pemikiran Wahid Hasyim di Sila Pertama
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun  1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada  tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam  Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar  filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni  1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan  Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan  penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang  merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di
BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat  negara didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan  hasil karya Moh. Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya  bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh  seperti sekarang.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Ketua BPUPKI meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara.
Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila: Peran Penting Soekarno dalam Perumusan Pancasila
Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah 'Weltanschauung&amp;rsquo; atau pandangan dunia. Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan. Demikian dikutip dari buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selain pengertian yang diungkapkan oleh Soekarno, &amp;ldquo;dasar negara&amp;rdquo; dapat disebut pula &amp;ldquo;ideologi negara&amp;rdquo;, seperti dikatakan oleh Mohammad Hatta:
&amp;ldquo;Pembukaan UUD, karena memuat di dalamnya Pancasila sebagai ideologi negara, beserta dua pernyataan lainnya yang menjadi bimbingan pula bagi politik negeri seterusnya, dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia. Undang-undang ialah pelaksanaan daripada pokok itu dengan Pancasila sebagai penyuluhnya, adalah dasar mengatur politik negara dan perundang-undangan negara, supaya terdapat Indonesia merdeka seperti dicita-citakan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur&amp;rdquo;. (Hatta, 1977).
BACA JUGA: Hari Lahir Pancasila, Menyelami Pemikiran Wahid Hasyim di Sila Pertama
Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut sebagai Philosophische Grondslag dari negara, ideologi negara, staatsidee. Dalam hal tersebut, Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintah negara. Atau dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun  1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada  tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam  Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar  filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni  1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan  Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan  penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang  merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di
BPUPKI, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat  negara didirikan. Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan  hasil karya Moh. Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya  bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh  seperti sekarang.
</content:encoded></item></channel></rss>
