<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! PPKM Mikro Diberlakukan Seluruh Provinsi Mulai Besok, Sekolah Boleh Tatap Muka</title><description>PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka"/><item><title>Catat! PPKM Mikro Diberlakukan Seluruh Provinsi Mulai Besok, Sekolah Boleh Tatap Muka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka</guid><pubDate>Senin 31 Mei 2021 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka-GJNaZ2kk0S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/05/31/337/2417865/catat-ppkm-mikro-diberlakukan-seluruh-provinsi-mulai-besok-sekolah-boleh-tatap-muka-GJNaZ2kk0S.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA- Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.
(Baca juga:  Diplomasi Sebatang Rokok Ala Bung Karno dengan Pemimpin Negara Adidaya)
&quot;Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya,&quot; tulis akun Twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
(Baca juga: Lebih Sadis dari John Kei, Dadang Buaya Satu-satunya Preman yang Berani Serang Markas TNI)
PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, Rumah Ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8zMC8xLzEzNDE4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutpan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses.</description><content:encoded>JAKARTA- Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.
(Baca juga:  Diplomasi Sebatang Rokok Ala Bung Karno dengan Pemimpin Negara Adidaya)
&quot;Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya,&quot; tulis akun Twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).
(Baca juga: Lebih Sadis dari John Kei, Dadang Buaya Satu-satunya Preman yang Berani Serang Markas TNI)
PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, Rumah Ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibaasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau genose.
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19. Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang dimana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wNS8zMC8xLzEzNDE4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutpan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses.</content:encoded></item></channel></rss>
