<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Disarankan Buat Aturan Khusus Bagi Pesepeda Road Bike</title><description>Yayat menyatakan tipe sepeda road bike yang digunakan para pesepeda itu memang membutuhkan ruang yang lebih luas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike"/><item><title>Pemerintah Disarankan Buat Aturan Khusus Bagi Pesepeda Road Bike</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike</guid><pubDate>Rabu 02 Juni 2021 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Agnes Teresia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike-xY6ajk6APL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/02/338/2418869/pemerintah-disarankan-buat-aturan-khusus-bagi-pesepeda-road-bike-xY6ajk6APL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menyarankan perlunya aturan yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah pemotor dan pesepeda road bike yang keluar jalur baru-baru ini.

Yayat menyatakan tipe sepeda road bike yang digunakan para pesepeda itu memang membutuhkan ruang yang lebih luas.

&amp;ldquo;Perlu jalan khusus untuk road bike,&amp;rdquo; ucap Yayat kepada Okezone pada Rabu (2/6/2021).

Yayat juga menambahkan kasus pemotor versus rombongan sepeda balap yang ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini, disebabkan tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Jalur sepeda yang tersedia tidak sebanding dengan antusiasme dan minat masyarakat akan bersepeda.

Baca Juga: 6 Kota dengan Jalur Pesepeda Terbaik di Dunia

&amp;ldquo;Ketika belum ada aturannya, orang memperebutkan ruang yang  terbatas itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

Aturan mengenai pesepeda sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun karena jenis sepeda road bike biasanya memiliki kecepatan antara 40-60 km/jam, para pesepeda menggunakan jalur kanan karena kondisi jalan yang lebih mulus dan aman meski akhirnya menguasai jalan yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

&amp;ldquo;(Kalau melanggar) Tilang ya paling denda karena menggunakan sepeda itu kan tidak memerlukan lisensi,&amp;rdquo; jawab Yayat.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menyarankan perlunya aturan yang lebih spesifik untuk mengatasi masalah pemotor dan pesepeda road bike yang keluar jalur baru-baru ini.

Yayat menyatakan tipe sepeda road bike yang digunakan para pesepeda itu memang membutuhkan ruang yang lebih luas.

&amp;ldquo;Perlu jalan khusus untuk road bike,&amp;rdquo; ucap Yayat kepada Okezone pada Rabu (2/6/2021).

Yayat juga menambahkan kasus pemotor versus rombongan sepeda balap yang ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini, disebabkan tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Jalur sepeda yang tersedia tidak sebanding dengan antusiasme dan minat masyarakat akan bersepeda.

Baca Juga: 6 Kota dengan Jalur Pesepeda Terbaik di Dunia

&amp;ldquo;Ketika belum ada aturannya, orang memperebutkan ruang yang  terbatas itu,&amp;rdquo; ungkapnya.

Aturan mengenai pesepeda sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun karena jenis sepeda road bike biasanya memiliki kecepatan antara 40-60 km/jam, para pesepeda menggunakan jalur kanan karena kondisi jalan yang lebih mulus dan aman meski akhirnya menguasai jalan yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

&amp;ldquo;(Kalau melanggar) Tilang ya paling denda karena menggunakan sepeda itu kan tidak memerlukan lisensi,&amp;rdquo; jawab Yayat.

</content:encoded></item></channel></rss>
