<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi</title><description>Menag mengatakan, salah satu pertimbangan dibatalkannya pemberangkatan jamaah haji 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi"/><item><title>Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi-AVMfXFMgyQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419569/menag-tegaskan-belum-ada-negara-dapatkan-kuota-haji-dari-arab-saudi-AVMfXFMgyQ.jpg</image><title>Menag Yaqut Cholil Choumas (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota haji kepada negara mana pun lantaran masih belum dikendalikannya pandemi Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
&quot;Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,&quot; ujar Yaqut, Kamis (6/3/2021).
Menag mengatakan, salah satu pertimbangan dibatalkannya pemberangkatan jamaah haji 2021 lantaran agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Baca juga:&amp;nbsp;Haji 2021 Dibatalkan, Ada 9 Persiapan yang Belum Dilakukan Imbas Ketidakpastian Arab Saudi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
&amp;ldquo;Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Menag: Setoran Pelunasan Bisa Diminta Kembali
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota haji kepada negara mana pun lantaran masih belum dikendalikannya pandemi Covid-19.
Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
&quot;Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,&quot; ujar Yaqut, Kamis (6/3/2021).
Menag mengatakan, salah satu pertimbangan dibatalkannya pemberangkatan jamaah haji 2021 lantaran agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Baca juga:&amp;nbsp;Haji 2021 Dibatalkan, Ada 9 Persiapan yang Belum Dilakukan Imbas Ketidakpastian Arab Saudi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
&amp;ldquo;Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Menag: Setoran Pelunasan Bisa Diminta Kembali
</content:encoded></item></channel></rss>
