<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntutan 6 tahun Penjara Habib Rizieq Terkait Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi, Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB</title><description>Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib"/><item><title>Tuntutan 6 tahun Penjara Habib Rizieq Terkait Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi, Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib-iWZFmKt8dN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">iNews Room.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419685/tuntutan-6-tahun-penjara-habib-rizieq-terkait-kasus-hasil-tes-swab-di-rs-ummi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib-iWZFmKt8dN.jpg</image><title>iNews Room.</title></images><description>JAKARTA - Habib Rizieq&amp;nbsp;Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks)&amp;nbsp;tes swab&amp;nbsp;virus Corona (Covid-19) di&amp;nbsp;RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
&quot;Menuntut selama enam tahun penjara,&quot; ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Baca juga:&amp;nbsp;Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Habib Rizieq Bohong Nyatakan Diri Sehat Padahal Positif Covid-19
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.</description><content:encoded>JAKARTA - Habib Rizieq&amp;nbsp;Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks)&amp;nbsp;tes swab&amp;nbsp;virus Corona (Covid-19) di&amp;nbsp;RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).
&quot;Menuntut selama enam tahun penjara,&quot; ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Baca juga:&amp;nbsp;Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Habib Rizieq Bohong Nyatakan Diri Sehat Padahal Positif Covid-19
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.</content:encoded></item></channel></rss>
