<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah</title><description>Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengembalian-paspor-jamaah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengembalian-paspor-jamaah"/><item><title>Haji 2021 Batal, Berikut Alur Pengembalian Paspor Jamaah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengembalian-paspor-jamaah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengembalian-paspor-jamaah</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengambilan-paspor-jamaah-1VqOof6fyd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419731/haji-2021-batal-berikut-alur-pengambilan-paspor-jamaah-1VqOof6fyd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:
Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi:&amp;nbsp;
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi
Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:&amp;nbsp;
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:
1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.&amp;nbsp;
Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H. Hal tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/1442 H.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bagaimana alur pengembalian paspor calon jamaah haji. Berikut alurnya:
Proses berawal di Kanwil Kemenag Provinsi:&amp;nbsp;
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota
2. Petugas mengirimkan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi
Proses ini akan berlangsung selama 14 hari. Kemudian, proses akan berlanjut di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota:&amp;nbsp;
1. Petugas melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil
2. Petugas memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
3. Petugas melakukan pencatatan jamaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.
Setelah melalui proses tersebut, jamaah akan melalui proses ini:
1. Jamaah melakukan pengambilan parpor di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
3. Jamaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.&amp;nbsp;
Proses di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan saat pengambilan paspor oleh jamaah akan berlangsung selama 14 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menag: Info Soal Tagihan Haji Belum Dibayarkan Hoaks


</content:encoded></item></channel></rss>
