<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBNU Minta Umat Sabar Tak Berangkat Haji</title><description>Tidak berangkatnya umat Islam beribadah haji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji"/><item><title>PBNU Minta Umat Sabar Tak Berangkat Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji-yuo2M6Ko2u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419733/pbnu-minta-umat-sabar-tak-berangkat-haji-yuo2M6Ko2u.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam bersabar karena tidak dapat berangkat ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Tidak berangkatnya umat Islam beribadah haji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.

&quot;Umat harus bersabar wabah covid belum dinyatakan selesai yang tidak berangkatkan haji tidak hanya Indonesia tetapi juga negara tetangga kita Malaysia,&quot; kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani, Kamis (3/6/2021).

Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).

&quot;Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman,&quot; jelasnya.

Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.

&quot;Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam bersabar karena tidak dapat berangkat ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Tidak berangkatnya umat Islam beribadah haji tidak melanggar syariat karena tidak istitho'ah.

&quot;Umat harus bersabar wabah covid belum dinyatakan selesai yang tidak berangkatkan haji tidak hanya Indonesia tetapi juga negara tetangga kita Malaysia,&quot; kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani, Kamis (3/6/2021).

Maman menjelaskan, karena larangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji, keberangkatan umat dinilai tidak mampu perjalanan (istitho'ah).

&quot;Tidak istitho'ah. Istitho'ah itu mampu perjalanannya, sehat punya biaya dan aman,&quot; jelasnya.

Dia mengatakan, dalam pelarangan tersebut negara tujuan tidak memberikan visa karena wabah Covid-19. Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa karena khawatir wabah Covid-19.

&quot;Tidak keluarkan visa karena wabah covid dan Saudi khawatir dengan banyaknya jamaah menjadi tertular dan menularkan,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembatalan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah. Keputusan tersebut itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Pertimbangan utama pembatalan yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Negara ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
