<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Haji 2021 Batal, Jamaah Jangan Khawatir Duitnya Hilang</title><description>Menag Yaqut menyatakan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang"/><item><title>5 Fakta Haji 2021 Batal, Jamaah Jangan Khawatir Duitnya Hilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang-hE6g2w8UoF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Kemenag</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/337/2419823/5-fakta-haji-2021-batal-jamaah-jangan-khawatir-duitnya-hilang-hE6g2w8UoF.jpg</image><title>Foto: Kemenag</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers terkait kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).

Menag Yaqut menyatakan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

&quot;Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021,&quot; ujar pria yang biasa disapa Gus Yaqut, Kamis.

Okezone menghimpun ada 5 fakta dibalik batalnya pelaksanaan haji 2021, berikut daftarnya:

1. Sudah Lalui Kajian Mendalam

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

&quot;Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,&quot; tutur Menag.

2. Arab Saudi Tak Kunjung Beri Kepastian

Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

&quot;Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,&quot; tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

3. Dana Haji Aman

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana haji  masyarakat yang sudah terhimpun aman. Untuk itu, masyarakat tak perlu  khawatir meski pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan.

&amp;ldquo;Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang  bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman,&quot; ujarnya saat  konferensi pers mengenai pelaksanaan Haji 2021, Kamis (3/6/2021).

4. Nasib Dana Haji

Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar  Rp7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67  juta15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.

Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.

5. Kabar Hoaks di Balik Pembatalan Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya  mendukung dan memaklumi adanya keputusan ini. Dia juga meminta  masyarakat Indonesia tak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks) yang  beredar.

Yandri menyebutkan, salah satu berita hoaks yang beredar adalah,  pembatalan Haji 2021 karena adanya utang Indonesia ke Arab Saudi. Yandri  menegaskan informasi tersebut sepenuhnya bohong.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers terkait kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).

Menag Yaqut menyatakan ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

&quot;Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji 2021,&quot; ujar pria yang biasa disapa Gus Yaqut, Kamis.

Okezone menghimpun ada 5 fakta dibalik batalnya pelaksanaan haji 2021, berikut daftarnya:

1. Sudah Lalui Kajian Mendalam

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

&quot;Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,&quot; tutur Menag.

2. Arab Saudi Tak Kunjung Beri Kepastian

Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

&quot;Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,&quot; tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

3. Dana Haji Aman

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana haji  masyarakat yang sudah terhimpun aman. Untuk itu, masyarakat tak perlu  khawatir meski pemberangkatan ibadah haji 2021 dibatalkan.

&amp;ldquo;Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang  bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman,&quot; ujarnya saat  konferensi pers mengenai pelaksanaan Haji 2021, Kamis (3/6/2021).

4. Nasib Dana Haji

Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar  Rp7,05 triliun dari 196. 865 calon jamaah haji reguler dan USD120,67  juta15,084 jamaah dari calon jamaah haji khusus.

Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, dana tersebut akan diinvestasikan ke bank-bank syariah dan tentu dengan prinsip syariah.

5. Kabar Hoaks di Balik Pembatalan Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya  mendukung dan memaklumi adanya keputusan ini. Dia juga meminta  masyarakat Indonesia tak terpengaruh dengan berita bohong (hoaks) yang  beredar.

Yandri menyebutkan, salah satu berita hoaks yang beredar adalah,  pembatalan Haji 2021 karena adanya utang Indonesia ke Arab Saudi. Yandri  menegaskan informasi tersebut sepenuhnya bohong.</content:encoded></item></channel></rss>
