<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita</title><description>Polisi menangkap 11 penambang emas ilegal dan mengamankan 2 alat berat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita"/><item><title>Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal, 2 Alat Berat Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita</guid><pubDate>Kamis 03 Juni 2021 23:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita-rorsnOlfTs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/03/340/2419797/polisi-tangkap-11-penambang-emas-ilegal-2-alat-berat-disita-rorsnOlfTs.jpg</image><title>Ilustrasi (Shutterstock)</title></images><description>MERANGIN - Jajaran Polres Merangin mengamankan dua alat berat ekskavator di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua alat berat itu diduga terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI).

Diduga pemilik alat ekskavator tersebut yakni berinisial ZF, warga Merangin. Tak hanya alat berat  yang diamankan, 11 pekerja di lokasi tersebut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang mengunakan alat berat jenis ekskavator.

&quot;Iya angota berhasil mengamankan belasan pekerja. Untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; kata Kapolres.

Baca Juga : 1 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal yang Longsor di Sulteng

Kapolres menambahkan, mereka akan dijerat Undang-Undang Minerba. &quot;Iya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>MERANGIN - Jajaran Polres Merangin mengamankan dua alat berat ekskavator di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua alat berat itu diduga terkait aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI).

Diduga pemilik alat ekskavator tersebut yakni berinisial ZF, warga Merangin. Tak hanya alat berat  yang diamankan, 11 pekerja di lokasi tersebut diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang mengunakan alat berat jenis ekskavator.

&quot;Iya angota berhasil mengamankan belasan pekerja. Untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,&quot; kata Kapolres.

Baca Juga : 1 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal yang Longsor di Sulteng

Kapolres menambahkan, mereka akan dijerat Undang-Undang Minerba. &quot;Iya pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
