<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB</title><description>Ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb"/><item><title>Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb-3YEwynPUJI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/337/2420059/terbitkan-perpres-47-21-jokowi-bakal-tambah-jabatan-wamenpan-rb-3YEwynPUJI.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.
&quot;Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,&quot; demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Posisi Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Ganjar Pranowo : Instruksi Presiden Hanya Satu, Membumikan Pancasila
Kemudian, Wamen membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
&quot;Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian,&quot; demikian bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021 tersebut.

Saat ini, Menpan-RB dijabat oleh politikus PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Sebelum menjadi Menpan, ia duduk sebagai Menteri Dalam Negeri.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB atau Wamenpan-RB.
&quot;Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,&quot; demikian isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
Posisi Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Ganjar Pranowo : Instruksi Presiden Hanya Satu, Membumikan Pancasila
Kemudian, Wamen membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
&quot;Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian,&quot; demikian bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021 tersebut.

Saat ini, Menpan-RB dijabat oleh politikus PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Sebelum menjadi Menpan, ia duduk sebagai Menteri Dalam Negeri.
</content:encoded></item></channel></rss>
