<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB</title><description>Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb"/><item><title>Ini Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Posisi Baru Wamenpan-RB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb-zNcpbSdO7U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/337/2420116/ini-isi-perpres-yang-diteken-jokowi-soal-posisi-baru-wamenpan-rb-zNcpbSdO7U.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB (Wamenpan-RB).
Dengan demikian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB
Berikut petikan isi Perpres 47/2021 yang menambah jabatan Wamenpan-RB, sebagaimana dilihat, Jumat (4/6/2021):
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
&amp;nbsp;
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
&amp;nbsp;
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
&amp;nbsp;
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
&amp;nbsp;
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
&amp;nbsp;
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
&amp;nbsp;
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
&amp;nbsp;
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
&amp;nbsp;
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
&amp;nbsp;
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB (Wamenpan-RB).
Dengan demikian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB
Berikut petikan isi Perpres 47/2021 yang menambah jabatan Wamenpan-RB, sebagaimana dilihat, Jumat (4/6/2021):
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
&amp;nbsp;
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri.
&amp;nbsp;
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
&amp;nbsp;
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
&amp;nbsp;
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
&amp;nbsp;
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
&amp;nbsp;
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
&amp;nbsp;
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
&amp;nbsp;
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
&amp;nbsp;
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja</content:encoded></item></channel></rss>
