<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Pemprov DKI Buka Pendaftaran Warga Penerima Bantuan</title><description>Wakil Gubernur DKI JAkarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM dilaksanakan secara online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan"/><item><title>Catat! Pemprov DKI Buka Pendaftaran Warga Penerima Bantuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Bima Setiyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan-rlM0mTg1wi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/338/2420101/catat-pemprov-dki-buka-pendaftaran-warga-penerima-bantuan-rlM0mTg1wi.jpg</image><title>Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM). DTKS itu nantinya menjadi dasar pemberian program bantuan di Pemprov DKI.

Wakil Gubernur DKI JAkarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM dilaksanakan secara online pada 7 - 25 Juni mendatang. DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

&quot;Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!,&quot; tulis Ariza melalui akun Instagramnya @arizapatria dikutip Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka secara Bertahap
Berdasarkan infogafis yang dibagikan, pendaftar bisa datang ke kelurahan sesuai domisili apabila mengalami kendala saat pendaftaran online. Syaratnya membawa KTP asli dan surat pengantar RT/RW bagi warga KTP non-DKI.

Adapun rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan FMOTM adalah rumah tangga yang salah satu anggotanya menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD. Termasuk memiliki mobil dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

&quot;Penetapan daftar sasaran tetap dilakukan minggu IV Juli 2021,&quot; demikian keterangannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Targetkan Jakarta Punya Jalur Khusus Sepeda Sepanjang 500 Kilometer</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM). DTKS itu nantinya menjadi dasar pemberian program bantuan di Pemprov DKI.

Wakil Gubernur DKI JAkarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM dilaksanakan secara online pada 7 - 25 Juni mendatang. DTKS nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.

&quot;Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!,&quot; tulis Ariza melalui akun Instagramnya @arizapatria dikutip Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Bolehkan Pembelajaran Tatap Muka secara Bertahap
Berdasarkan infogafis yang dibagikan, pendaftar bisa datang ke kelurahan sesuai domisili apabila mengalami kendala saat pendaftaran online. Syaratnya membawa KTP asli dan surat pengantar RT/RW bagi warga KTP non-DKI.

Adapun rumah tangga yang tidak dapat mengusulkan FMOTM adalah rumah tangga yang salah satu anggotanya menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD. Termasuk memiliki mobil dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

&quot;Penetapan daftar sasaran tetap dilakukan minggu IV Juli 2021,&quot; demikian keterangannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Targetkan Jakarta Punya Jalur Khusus Sepeda Sepanjang 500 Kilometer</content:encoded></item></channel></rss>
