<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Tangkap Kakak Beradik Sindikat Penipuan hingga Rp29 Miliar</title><description>Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar"/><item><title>Polda Metro Tangkap Kakak Beradik Sindikat Penipuan hingga Rp29 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar</guid><pubDate>Jum'at 04 Juni 2021 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar-elknbwri4a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/04/338/2420202/polda-metro-tangkap-kakak-beradik-sindikat-penipuan-hingga-rp29-miliar-elknbwri4a.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.
&quot;Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar,&quot; Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
&quot;Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020,&quot; tuturnya.
Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
&quot;Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong,&quot; ungkapnya.
Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya. Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.&quot;Namun saat hari H nyatanya kosong,&quot; katanya.
Lebih lanjut Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa  menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah  tempat.
&quot;Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah  diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama  kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat  kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian,&quot; katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga  tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh  penyidik Polda Metro Jaya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.
&quot;Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar,&quot; Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
&quot;Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020,&quot; tuturnya.
Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
&quot;Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong,&quot; ungkapnya.
Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum bersedia memberikan rinciannya. Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.&quot;Namun saat hari H nyatanya kosong,&quot; katanya.
Lebih lanjut Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa  menangkap pelaku karena selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah  tempat.
&quot;Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah  diberikan haknya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama  kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat  kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian,&quot; katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga  tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki oleh  penyidik Polda Metro Jaya.</content:encoded></item></channel></rss>
