<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya Anaknya hingga Meninggal, Pria Ini Ditangkap</title><description>Seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri hanya karena persoalan buang air kecil sembarangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap"/><item><title>Aniaya Anaknya hingga Meninggal, Pria Ini Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap</guid><pubDate>Senin 07 Juni 2021 03:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Manik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap-lcx4ZXowCb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/07/608/2421103/aniaya-anaknya-hingga-meninggal-pria-ini-ditangkap-lcx4ZXowCb.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok iNews)</title></images><description>PAKPAK BARAT &amp;ndash; Seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri hanya karena persoalan buang air kecil sembarangan. Anak tersebut meninggal setelah dua minggu menderita usai dianiaya sang ayah sendiri.

Tersangka DT (27), warga Disiempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, tega menghabisi anak kandung sendiri yang masih berusia lima tahun.
Korban GKT berjenis kelamin perempuan adalah anak dari tiga bersaudara. Ia harus menghembuskan napas setelah dianiaya oleh ayah sendiri. Korban dibanting, kemudian menjambak rambut, dan dibanting ke lantai.
Tidak hanya itu, korban sering disiksa dan ditampar oleh pelaku semasa hidup. Tersangka juga melarang korban untuk keluar rumah serta melarang warga untuk merawat dan membawa ke rumah sakit. Tersangka juga mengancam ibu korban dibunuh usai  melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Irvan Pane, mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban kini telah ditahan di Polres Pakpak Bharat.

Baca Juga : Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya Gara-Gara Punya Pasangan Baru

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 7-6 b junto pasal 7-7 b dan pasal 7-6 c junto pasal 8-0 ayat tiga dan ayat empat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
</description><content:encoded>PAKPAK BARAT &amp;ndash; Seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri hanya karena persoalan buang air kecil sembarangan. Anak tersebut meninggal setelah dua minggu menderita usai dianiaya sang ayah sendiri.

Tersangka DT (27), warga Disiempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, tega menghabisi anak kandung sendiri yang masih berusia lima tahun.
Korban GKT berjenis kelamin perempuan adalah anak dari tiga bersaudara. Ia harus menghembuskan napas setelah dianiaya oleh ayah sendiri. Korban dibanting, kemudian menjambak rambut, dan dibanting ke lantai.
Tidak hanya itu, korban sering disiksa dan ditampar oleh pelaku semasa hidup. Tersangka juga melarang korban untuk keluar rumah serta melarang warga untuk merawat dan membawa ke rumah sakit. Tersangka juga mengancam ibu korban dibunuh usai  melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Irvan Pane, mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban kini telah ditahan di Polres Pakpak Bharat.

Baca Juga : Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya Gara-Gara Punya Pasangan Baru

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 7-6 b junto pasal 7-7 b dan pasal 7-6 c junto pasal 8-0 ayat tiga dan ayat empat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
