<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan</title><description>Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan"/><item><title>Draf RUU KUHP: Berzina Dipenjara 1 Tahun Kumpul Kebo 6 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan-hsBueNSiXS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU KUHP. (Foto: Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421820/draf-ruu-kuhp-berzina-dipenjara-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan-hsBueNSiXS.jpg</image><title>RUU KUHP. (Foto: Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru beredar. Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.
Dalam draf yang diterima Okezone, Selasa (8/6/2021), aturan tentang ini tercantum dalam Pasal 417 dan 418 dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat tentang Perzinaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ternyata Konten Prank Bisa Dipidana, Ini Sanksinya
Adapun isi pasal tentang perzinaan sebagai berikut:
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan&amp;nbsp;atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat
keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.</description><content:encoded>JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru beredar. Salah satu bagiannya mengatur tentang hukuman terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo.
Dalam draf yang diterima Okezone, Selasa (8/6/2021), aturan tentang ini tercantum dalam Pasal 417 dan 418 dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat tentang Perzinaan.
Baca juga:&amp;nbsp;Ternyata Konten Prank Bisa Dipidana, Ini Sanksinya
Adapun isi pasal tentang perzinaan sebagai berikut:
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan&amp;nbsp;atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat
keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.</content:encoded></item></channel></rss>
