<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>51 Pegawai KPK Didepak 1 November, Kini Diawasi Ketat</title><description>Ke-51 pegawai KPK itu pun akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat"/><item><title>51 Pegawai KPK Didepak 1 November, Kini Diawasi Ketat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat-w23JyBbwhE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421849/51-pegawai-kpk-didepak-1-november-kini-diawasi-ketat-w23JyBbwhE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ke-51 pegawai KPK itu pun akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
&amp;ldquo;Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,&amp;rdquo; ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ia menambahkan bahwa ke-51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.
&quot;Karena status pegawai sampai 1 November  termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor,&quot; kata Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Sebut Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan karena Ada Rapim
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan RB, Kepala BKN, dan Menkumham. &quot;Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,&quot; ujar Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Surat Pimpinan KPK ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Alih Status Pegawai?
Alex menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar bulan Juli 2021.
&quot;Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya nggak bisa,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ke-51 pegawai KPK itu pun akan diberhentikan pada 1 November 2021 mendatang.
&amp;ldquo;Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,&amp;rdquo; ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ia menambahkan bahwa ke-51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.
&quot;Karena status pegawai sampai 1 November  termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor,&quot; kata Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Komnas HAM Sebut Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan karena Ada Rapim
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan RB, Kepala BKN, dan Menkumham. &quot;Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,&quot; ujar Alex.
Baca juga:&amp;nbsp;Surat Pimpinan KPK ke Komnas HAM: Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Alih Status Pegawai?
Alex menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar bulan Juli 2021.
&quot;Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya nggak bisa,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
