<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya</title><description>Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai melakukan tugasnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya"/><item><title>Breaking News: Jokowi Setujui Revisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE, Ini Daftarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya-vRBiXm73Rr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2421997/breaking-news-jokowi-setujui-revisi-sejumlah-pasal-karet-uu-ite-ini-daftarnya-vRBiXm73Rr.jpg</image><title>Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai melakukan tugasnya.
Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah disetujui untuk dilanjutkan pada proses berikutnya. Salah satu yang menjadi hasil kajian yakni pemerintah akan melakukan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;UU ITE untuk Legislasi Digital yang Tak Terjangkau Yuridiksi Normatif
&quot;Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE kami lakukan revisi terbatas yang memyangkut substansi,&quot; kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menuturkan, perubahan terbatas atas UU ITE yakni revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet
&quot;Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,&quot; jelasnya.
Mahfud menegaskan UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai melakukan tugasnya.
Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah disetujui untuk dilanjutkan pada proses berikutnya. Salah satu yang menjadi hasil kajian yakni pemerintah akan melakukan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;UU ITE untuk Legislasi Digital yang Tak Terjangkau Yuridiksi Normatif
&quot;Tadi kami baru melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE kami lakukan revisi terbatas yang memyangkut substansi,&quot; kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Mahfud menuturkan, perubahan terbatas atas UU ITE yakni revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Selain itu, tim kajian mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet
&quot;Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,&quot; jelasnya.
Mahfud menegaskan UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.</content:encoded></item></channel></rss>
