<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPD: UU Pemilu adalah Desain Besar Oligarki Menguasai Negara   </title><description>Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD)</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara"/><item><title>Ketua DPD: UU Pemilu adalah Desain Besar Oligarki Menguasai Negara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara-TzcQkSLXA3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPD RI Lanyala Mattalitti.(Foto:Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2422041/ketua-dpd-uu-pemilu-adalah-desain-besar-oligarki-menguasai-negara-TzcQkSLXA3.jpg</image><title>Ketua DPD RI Lanyala Mattalitti.(Foto:Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).&amp;nbsp;
&quot;Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?&quot; ujar LaNyalla membuka pengantarnya.
Menurut senator Jawa Timur itu, sejak dilantik sebagai ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah.
Baca Juga: Saran LaNyalla Atas Marak Kapal Asing di Perairan Indonesia
Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
&quot;Dari perjalanan itu saya menyimpulkan, hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir,&quot; ungkapnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.&amp;nbsp;
&quot;Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan,&quot; ucap LaNyalla.Dikatakan LaNyalla, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang  terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga  kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu  bukan di hilir.
&quot;Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden.  Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan  perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk  undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti  undang-undang,&quot; katanya.
&quot;Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran  politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan  agar terbangun suasana kebatinan yang sama yaitu untuk memikirkan  bagaimana Indonesia kedepan lebih baik, bagaimana Indonesia bisa menjadi  negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya  kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju  apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang  tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar  1945,&quot; sambungnya.
Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan  demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan  presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden  perorangan atau non partai politik.
Di mana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan  presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk  menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih  lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil  amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.&amp;nbsp;
&quot;Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3  ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan  suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan  sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih  dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan  wakil presiden,&quot; jelasnya.
Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara  terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara  langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi  presiden dan wakil presiden.&amp;nbsp;
&quot;Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan  bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya  hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam  Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden  diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta  pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah  setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres  dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi  kemudian lahir tentang pemilu undang-undang pemilu yang mengatur ambang  batas pencalonan yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu  yang merupakan perubahan dari undang-undang no 2 tahun 2008,&quot; katanya.&quot;Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon  diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi  syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR  atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR  sebelumnya,&quot; papar LaNyalla.
Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan  ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat  pada pemilu anggota DPR sebelumnya.&amp;nbsp;
Di mana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara  nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5  tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut  bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut  tidak ada ambang batas pencalonan.&amp;nbsp;
&quot;Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi  menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,&quot; kata pria yang lahir di  Jakarta 10 Mei 1959 ini.
Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini  berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang  batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019  kemarin.&amp;nbsp;Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus  verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.&amp;nbsp;
&quot;Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan  cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada  partai politik peserta pemilu,&quot; tanya LaNyalla.
Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat  disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara  secara keseluruhan.&amp;nbsp;
&quot;Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat  akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum  oligarki,&quot; tandas LaNyalla.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).&amp;nbsp;
&quot;Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?&quot; ujar LaNyalla membuka pengantarnya.
Menurut senator Jawa Timur itu, sejak dilantik sebagai ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah.
Baca Juga: Saran LaNyalla Atas Marak Kapal Asing di Perairan Indonesia
Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
&quot;Dari perjalanan itu saya menyimpulkan, hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir,&quot; ungkapnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.&amp;nbsp;
&quot;Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan,&quot; ucap LaNyalla.Dikatakan LaNyalla, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang  terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga  kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu  bukan di hilir.
&quot;Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden.  Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan  perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk  undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti  undang-undang,&quot; katanya.
&quot;Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran  politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan  agar terbangun suasana kebatinan yang sama yaitu untuk memikirkan  bagaimana Indonesia kedepan lebih baik, bagaimana Indonesia bisa menjadi  negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya  kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju  apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang  tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar  1945,&quot; sambungnya.
Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan  demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan  presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden  perorangan atau non partai politik.
Di mana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan  presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk  menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih  lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil  amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.&amp;nbsp;
&quot;Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3  ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan  suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan  sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih  dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan  wakil presiden,&quot; jelasnya.
Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara  terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara  langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi  presiden dan wakil presiden.&amp;nbsp;
&quot;Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan  bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya  hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam  Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden  diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta  pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah  setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres  dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi  kemudian lahir tentang pemilu undang-undang pemilu yang mengatur ambang  batas pencalonan yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu  yang merupakan perubahan dari undang-undang no 2 tahun 2008,&quot; katanya.&quot;Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon  diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi  syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR  atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR  sebelumnya,&quot; papar LaNyalla.
Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan  ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat  pada pemilu anggota DPR sebelumnya.&amp;nbsp;
Di mana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara  nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5  tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut  bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut  tidak ada ambang batas pencalonan.&amp;nbsp;
&quot;Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi  menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,&quot; kata pria yang lahir di  Jakarta 10 Mei 1959 ini.
Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini  berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang  batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019  kemarin.&amp;nbsp;Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus  verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.&amp;nbsp;
&quot;Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan  cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada  partai politik peserta pemilu,&quot; tanya LaNyalla.
Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat  disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara  secara keseluruhan.&amp;nbsp;
&quot;Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat  akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum  oligarki,&quot; tandas LaNyalla.</content:encoded></item></channel></rss>
