<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkes: Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19   </title><description>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19"/><item><title>Kemenkes: Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19</guid><pubDate>Selasa 08 Juni 2021 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19-tVY46VoHbX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">vaksinasi Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/08/337/2422154/kemenkes-warga-dki-usia-18-tahun-ke-atas-bisa-vaksinasi-covid-19-tVY46VoHbX.jpg</image><title>vaksinasi Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.
Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun keatas bisa vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: WHO: Indonesia Negara Nomor 2 Terbanyak Vaksinasi Covid-19 di Kawasan SEARO
&amp;ldquo;Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,&amp;rdquo; dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).
Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun keatas ini.
Pertama, berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes per 6 Juni 2021, total kasus positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6%) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35% kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit.&amp;ldquo;Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan  terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa  transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup  tinggi,&amp;rdquo; bunyi surat tersebut.
Kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah  memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun,  pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di  kawasan permukiman kumuh saja.
Ketiga, Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, dimana  menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga  penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di  Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity  melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Kemenkes menegaskan Provinsi  DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh  penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian  vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di  fasilitas pelayanan kesehatan.
&amp;ldquo;Kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan  kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan  gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi,  maupun belum lengkap vaksinasinya. Implementasi dan strategi dari  percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang  berlaku di Provinsi DKI Jakarta,&amp;rdquo; bunyi surat tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.
Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun keatas bisa vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: WHO: Indonesia Negara Nomor 2 Terbanyak Vaksinasi Covid-19 di Kawasan SEARO
&amp;ldquo;Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, POLRI, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,&amp;rdquo; dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).
Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun keatas ini.
Pertama, berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes per 6 Juni 2021, total kasus positif Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6%) dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35% kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit.&amp;ldquo;Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan  terakhir sebesar 7,62% (lebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa  transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup  tinggi,&amp;rdquo; bunyi surat tersebut.
Kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah  memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan. Namun,  pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di  kawasan permukiman kumuh saja.
Ketiga, Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, dimana  menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga  penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di  Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity  melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Kemenkes menegaskan Provinsi  DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh  penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian  vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di  fasilitas pelayanan kesehatan.
&amp;ldquo;Kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan  kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan  gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi,  maupun belum lengkap vaksinasinya. Implementasi dan strategi dari  percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang  berlaku di Provinsi DKI Jakarta,&amp;rdquo; bunyi surat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
