<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pangeran Batara Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Ditangkap   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap"/><item><title> Pangeran Batara Buronan Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 09 Juni 2021 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap-XGsLUTcPOL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/09/337/2422361/pangeran-batara-buronan-korupsi-peningkatan-jalan-pondok-rangon-ditangkap-XGsLUTcPOL.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, buronan tersebut ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin.

&quot;Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara,&quot; kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Napi Ini Sewa Helikopter untuk Terbang ke Kantor Polisi dan Serahkan Diri
Leonard menjelaskn, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Dalam perbuatannya itu, Pangeran Batara telah membuat negara merugi Rp15 miliar. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terkenal Licin, Ini Penampakan Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar saat Ditangkap
&quot;Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,&quot; ujar Leonard.

Menurut Leonard, buronan ditangkal lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

&quot;Secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,&quot; ucap Leonard.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, buronan tersebut ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin.

&quot;Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara,&quot; kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Napi Ini Sewa Helikopter untuk Terbang ke Kantor Polisi dan Serahkan Diri
Leonard menjelaskn, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.

Dalam perbuatannya itu, Pangeran Batara telah membuat negara merugi Rp15 miliar. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terkenal Licin, Ini Penampakan Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar saat Ditangkap
&quot;Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,&quot; ujar Leonard.

Menurut Leonard, buronan ditangkal lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

&quot;Secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,&quot; ucap Leonard.

</content:encoded></item></channel></rss>
