<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini   </title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogo</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini"/><item><title>Habib Rizieq Diagendakan Sidang Pledoi Kasus Swab RS UMMI Hari Ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 10 Juni 2021 05:12 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini-z1u4XyzsOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2422776/habib-rizieq-diagendakan-sidang-pledoi-kasus-swab-rs-ummi-hari-ini-z1u4XyzsOV.jpg</image><title>Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat yang diagendakan pembacaan pledoi.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca Juga: Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.&amp;rdquo;
Selain itu, dalam sidang jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat yang diagendakan pembacaan pledoi.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca Juga: Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.&amp;rdquo;
Selain itu, dalam sidang jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19 namun menyatakan sehat.</content:encoded></item></channel></rss>
