<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Pengedar Sabu di Kalangan Mahasiswa Tangerang Ditangkap   </title><description>Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa, dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap"/><item><title> 3 Pengedar Sabu di Kalangan Mahasiswa Tangerang Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 10 Juni 2021 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap-sS2ZNrbAPD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar sabu mahasiswa ditangkap (foto: MNC Portal/Hasan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2423202/3-pengedar-sabu-di-kalangan-mahasiswa-tangerang-ditangkap-sS2ZNrbAPD.jpg</image><title>Pengedar sabu mahasiswa ditangkap (foto: MNC Portal/Hasan)</title></images><description>
TANGERANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa, dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang, akhirnya ditangkap.

Ketiganya terdiri dari PK (34), karyawan swasta, warga Curug, Kabupaten Tangerang, MD (25), mahasiswa, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MJ (24), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penggerebekan Kejahatan Besar-besaran di Dunia, 800 Orang Ditangkap, 32 Ton Narkoba Disita
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Abdul Jana mengatakan, masing-masing tersangka tertangkap di kediamannya, pada waktu dan tempat yang berbeda.

&quot;Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN, yang kini buron,&quot; kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.

&quot;Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,&quot; paparnya.

Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.

&quot;Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>
TANGERANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan mahasiswa, dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang, akhirnya ditangkap.

Ketiganya terdiri dari PK (34), karyawan swasta, warga Curug, Kabupaten Tangerang, MD (25), mahasiswa, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MJ (24), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penggerebekan Kejahatan Besar-besaran di Dunia, 800 Orang Ditangkap, 32 Ton Narkoba Disita
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Abdul Jana mengatakan, masing-masing tersangka tertangkap di kediamannya, pada waktu dan tempat yang berbeda.

&quot;Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN, yang kini buron,&quot; kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.

&quot;Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,&quot; paparnya.

Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.

&quot;Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
