<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa, Bandar Besarnya Buron</title><description>Tiga pengedar narkoba jenis sabu di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron"/><item><title>Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa, Bandar Besarnya Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron</guid><pubDate>Kamis 10 Juni 2021 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron-JhZjW1F2IC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap 3 pengedar narkoba. (Foto: Hasan Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/10/338/2423217/polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-di-kalangan-mahasiswa-bandar-besarnya-buron-JhZjW1F2IC.jpg</image><title>Polisi tangkap 3 pengedar narkoba. (Foto: Hasan Kurniawan)</title></images><description>TANGERANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang, akhirnya ditangkap.
Ketiganya terdiri dari PK (34), karyawan swasta, warga Curug, Kabupaten Tangerang; MD (25), mahasiswa, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor; dan MJ (24), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Abdul Jana mengatakan, masing-masing tersangka ditangkap di kediamannya, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Ada Toleransi, Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Anggota Terlibat Narkoba
&quot;Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN, yang kini buron,&quot; kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/7/2021).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.
&quot;Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.
&quot;Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Tiga pengedar narkoba jenis sabu di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, di wilayah hukum Polrestro Tangerang, akhirnya ditangkap.
Ketiganya terdiri dari PK (34), karyawan swasta, warga Curug, Kabupaten Tangerang; MD (25), mahasiswa, warga Cigudeg, Kabupaten Bogor; dan MJ (24), warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Abdul Jana mengatakan, masing-masing tersangka ditangkap di kediamannya, pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga:&amp;nbsp;Tak Ada Toleransi, Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Anggota Terlibat Narkoba
&quot;Selain ketiga orang tersangka, kami juga masih memburu seorang tersangka lainnya, yakni EN, yang kini buron,&quot; kata Abdul Jana di Polsek Jatiuwung, Kamis (10/7/2021).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas salah seorang tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap PK, seorang pecandu dan pengecer sabu.
&quot;Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kilogram Sabu Asal Jakarta
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu, masing-masing seberat 0,28 gram dan 91,31 gram yang katanya, didapat dari tersangka EN yang buron.
&quot;Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
