<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Berencana Tarik Pajak Sekolah, DPR: Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK   </title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk"/><item><title>Pemerintah Berencana Tarik Pajak Sekolah, DPR: Tidak Etis dan Rawan Digugat ke MK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk-gxKB0emIuS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekolah bakal kena pajak.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/337/2423456/pemerintah-berencana-tarik-pajak-sekolah-dpr-tidak-etis-dan-rawan-digugat-ke-mk-gxKB0emIuS.jpg</image><title>Sekolah bakal kena pajak.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan, menolak rencana tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, kata Himma, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ketentuan ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Baca Juga: Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak
&quot;Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat,&quot; kata Himma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
&quot;Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; sambungnya.Kedua, Himma melanjutkan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan  membuat biaya pendidikan meningkat, sehingga akan membebani masyarakat.  Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin  tidak terjangkau oleh masyarakat.
Dan hal ini jelas bertentangan  dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum  dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU  Sisdiknas).
&quot;Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus  mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan  diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,&quot;  terangnya.
Ketiga, kata legislator Dapil DKI Jakarta itu, pengenaan pajak pada  sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus  sekolah. Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan  ekonomi masyarakat, sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di  Indonesia mengalami putus sekolah.
Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah  sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi  demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan  SDM unggul untuk Indonesia maju,&quot; pungkas istri Sekretaris Jenderal  Partai Gerindra itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal dalam UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyatakan, menolak rencana tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, kata Himma, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ketentuan ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
Baca Juga: Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai Pajak
&quot;Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat,&quot; kata Himma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
&quot;Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK),&quot; sambungnya.Kedua, Himma melanjutkan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan  membuat biaya pendidikan meningkat, sehingga akan membebani masyarakat.  Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin  tidak terjangkau oleh masyarakat.
Dan hal ini jelas bertentangan  dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum  dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU  Sisdiknas).
&quot;Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus  mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan  diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif,&quot;  terangnya.
Ketiga, kata legislator Dapil DKI Jakarta itu, pengenaan pajak pada  sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus  sekolah. Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan  ekonomi masyarakat, sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di  Indonesia mengalami putus sekolah.
Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah  sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi  demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan  SDM unggul untuk Indonesia maju,&quot; pungkas istri Sekretaris Jenderal  Partai Gerindra itu.</content:encoded></item></channel></rss>
