<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hartono Buronan Korupsi Dana Royalti Batubara di Tenggarong Ditangkap Saat Bersembunyi di Sawah</title><description>Kejaksaan Agung menangkap Hartono, seorang buronan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah"/><item><title>Hartono Buronan Korupsi Dana Royalti Batubara di Tenggarong Ditangkap Saat Bersembunyi di Sawah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah</guid><pubDate>Jum'at 11 Juni 2021 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah-sPlFQNJYsx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung berhasil menangkap Hartono, buronan kasus korupsi dana royalti batubara di Tenggarong.(Foto:Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/11/337/2423603/hartono-buronan-korupsi-dana-royalti-batubara-di-tenggarong-ditangkap-saat-bersembunyi-di-sawah-sPlFQNJYsx.jpg</image><title>Kejagung berhasil menangkap Hartono, buronan kasus korupsi dana royalti batubara di Tenggarong.(Foto:Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Hartono, seorang buronan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar. Hartono ditangkap di pondokan yang terletak di  tengah sawah untuk mengindari kejaran patugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono ditangkap di sebuah rumah di tengah sawah yang Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (11/6/2021).
&quot;Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,&quot; kata  Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Leonard menjelaskan, seyogyanya Hartono memiliki rumah yang beralamat di jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur. Hartono sengaja tinggal di persawahan untuk menghindari intaian dan kejaran petugas.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Anggaran Puskemas Ditahan di Rutan Padangsidimpuan
&quot;Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan,&quot; jelasnya.
Hartono merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas kasus tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun Hartono mangkir saat dipanggil.
&quot;Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Hartono, seorang buronan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar. Hartono ditangkap di pondokan yang terletak di  tengah sawah untuk mengindari kejaran patugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hartono ditangkap di sebuah rumah di tengah sawah yang Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (11/6/2021).
&quot;Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,&quot; kata  Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Leonard menjelaskan, seyogyanya Hartono memiliki rumah yang beralamat di jalan Bulungan, Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur. Hartono sengaja tinggal di persawahan untuk menghindari intaian dan kejaran petugas.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Anggaran Puskemas Ditahan di Rutan Padangsidimpuan
&quot;Tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan,&quot; jelasnya.
Hartono merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur atas kasus tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun Hartono mangkir saat dipanggil.
&quot;Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
