<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Amnesty: Ciptakan Situasi Mengerikan, China 'Ingin Hapus' Keyakinan Islam dan Etno-Kultural Muslim Uighur</title><description>Amnesty mendesak PBB untuk melakukan investigasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur"/><item><title>Amnesty: Ciptakan Situasi Mengerikan, China 'Ingin Hapus' Keyakinan Islam dan Etno-Kultural Muslim Uighur</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur-qxmLs7GXQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Reuters.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/18/2424032/amnesty-ciptakan-situasi-mengerikan-china-ingin-hapus-keyakinan-islam-dan-etno-kultural-muslim-uighur-qxmLs7GXQH.jpg</image><title>Foto: Reuters.</title></images><description>ORGANISASI hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pemerintah China melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang, wilayah di barat laut yang merupakan tempat tinggal komunitas Uighur dan minoritas Muslim lainnya.
Dalam laporan yang diterbitkan hari Kamis (10/6/2021), Amnesty mendesak PBB untuk menginvestigasi.
Mereka mengatakan China telah melakukan penahanan massal, pengawasan, dan penyiksaan terhadap kelompok Uighur, Kazakh, dan Muslim lainnya.
BACA JUGA: Menlu China Sebut Tuduhan Genosida Uighur &quot;Tidak Masuk Akal&quot;
Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, menuduh pemerintah China menciptakan &quot;situasi distopia dalam skala yang tak terbayangkan&quot;.
&quot;Ini seharusnya mengguncang kesadaran umat manusia, bahwa begitu banyak orang telah menjadi korban cuci otak, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan lainnya di kamp-kamp penawanan, sementara jutaan lainnya hidup dalam ketakutan di tengah aparat pengawasan yang begitu masif,&quot; kata Callamard.
Ia juga menyalahkan Sekjen PBB Antonio Guterres karena &quot;gagal untuk bertindak berdasarkan mandatnya.&quot;
Guterres &quot;tidak pernah mengecam situasi ini, dia tak pernah meminta penyelidikan internasional,&quot; kata Callamard kepada BBC.
&quot;Adalah kewajiban dia untuk melindungi nilai-nilai yang menjadi dasar pendirian PBB, dan yang jelas tidak diam saja di hadapan kejahatan terhadap kemanusiaan,&quot; imbuhnya.
Dalam laporan 160 halaman berdasarkan wawancara dengan 55 mantan tahanan, Amnesty mengatakan ada bukti bahwa negara China telah melakukan &quot;kejahatan terhadap kemanusiaan setidaknya dalam bentuk: pemenjaraan atau bentuk perampasan kebebasan fisik lainnya yang melanggar aturan-aturan fundamental dalam hukum internasional; penyiksaan; dan persekusi&quot;.
BACA JUGA: Parlemen Belanda Nyatakan Tindakan China Terhadap Uighur Adalah Genosida
Laporan tersebut menyusul sekumpulan temuan serupa oleh Human Rights Watch, yang mengatakan dalam laporan yang terbit April lalu bahwa mereka percaya pemerintah China bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Beberapa negara dan kelompok HAM di Barat telah menuduh China berusaha melakukan genosida terhadap warga Uighur, kelompok etnik Turki, di Xinjiang - meskipun ada perdebatan apakah tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa disebut genosida.


Penulis laporan Amnesty, Jonathan Loeb, mengatakan dalam konferensi  pers Kamis kemarin bahwa penelitian mereka &quot;tidak mengungkap bahwa semua  bukti tentang kejahatan genosida telah muncul&quot; namun bahwa penelitian  tersebut &quot;baru menyentuh permukaan&quot;.
China selalu menolak semua tuduhan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.

'Kekerasan dan intimidasi'
Para pengamat umumnya sepakat bahwa China telah menahan sebanyak satu  juta Uighur dan Muslim lainnya serta memenjarakan ratusan ribu orang  lainnya dalam tindakan kerasnya di Xinjiang, yang dimulai pada 2017.
Telah ada banyak laporan tentang penyiksaan fisik dan psikologis di dalam penjara dan kamp tahanan di wilayah tersebut.
China juga telah dituduh berusaha mengurangi angka kelahiran dan  kepadatan populasi melalui sterilisasi, aborsi, dan transfer populasi  secara paksa; serta menyasar para pemimpin agama untuk menghentikan  berbagai tradisi agama dan budaya.

Kamp yang diduga digunakan untuk penahanan Uighur di Xinjiang, China. 
Beijing menampik semua tuduhan itu, dan mengatakan bahwa kamp-kamp di  Xinjiang adalah program vokasi dan deradikalisasi yang dapat dihadiri  secara sukarela untuk melawan terorisme di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, Amnesty mengatakan bahwa kontra-terorisme tidak  menjelaskan secara masuk akal penahanan massal yang terjadi di wilayah  tersebut, dan bahwa tindakan pemerintah China menunjukkan &quot;niat yang  jelas untuk menyasar sebagian populasi Xinjiang secara kolektif atas  basis agama dan etnisitas serta menggunakan kekerasan dan intimidasi  untuk menghapus keyakinan agama Islam serta praktik etno-kultural Muslim  Turki&quot;.
Amnesty mengatakan bahwa mereka percaya orang-orang yang dibawa ke  jejaring kamp di Xinjiang &quot;dihadapkan pada program indoktrinasi tanpa  henti serta penyiksaan fisik dan psikologis&quot;.
Metode penyiksaan tersebut, menurut laporan, termasuk &quot;pemukulan,   setrum listrik, posisi stres, penggunaan belenggu yang melanggar hukum   (termasuk penahanan di &quot;kursi macan&quot;), membuat tahanan susah tidur,   menggantung tahanan di tembok, menempatkan tahanan dalam temperatur yang   sangat dingin, dan ruang isolasi&quot;.
&quot;Kursi macan&quot; - yang keberadaannya telah dilaporkan banyak media lain   - adalah sebutan bagi kursi besi dengan belenggu untuk tangan dan kaki   yang dirancang sedemikian rupa supaya tubuh tidak bisa bergerak.   Beberapa mantan tahanan berkata kepada Amnesty bahwa mereka dipaksa   menyaksikan tahanan lain dibelenggu di kursi macan selama berjam-jam   atau bahkan berhari-hari.

Muslim Uighur.
Amnesty juga mengatakan bahwa sistem kamp di Xinjiang tampaknya   &quot;beroperasi di luar jangkauan sistem peradilan pidana China atau aturan   formal domestik lainnya&quot;, dan ada bukti bahwa para tahanan telah   dipindahkan dari kamp-kamp ke penjara.
Meskipun banyak laporan serupa telah diterbitkan, investigasi Amnesty   kemungkinan besar akan menambah tekanan internasional kepada China   terkait tindakannya di Xinjiang. Departemen Luar Negeri AS   menjabarkannya sebagai genosida; parlemen Inggris, Kanada, Belanda, dan   Lithuania meloloskan resolusi yang mendeklarasikan hal yang sama.Pada Maret lalu, Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada    memberlakukan sanksi kepada pejabat China terkait tuduhan pelanggaran    HAM.
China merespons dengan menerapkan sanksi balasan pada penegak hukum, peneliti, dan institusi.
Kemungkinan China diinvestigasi oleh badan hukum internasional    diperumit dengan fakta bahwa China bukan anggota Pengadilan Pidana    Internasional (ICC) - yang membuatnya berada di luar yurisdiksi    pengadilan tersebut - dan memiliki kekuatan veto terhadap kasus yang    ditangani oleh Mahkamah Internasional.
ICC mengumumkan pada Desember lalu bahwa mereka tidak akan meneruskan kasus ini.
Serangkaian persidangan independen digelar di London, Inggris pekan    lalu, dipimpin oleh pengacara Inggris ternama Sir Geoffrey Nice, untuk    meninjau tuduhan genosida.</description><content:encoded>ORGANISASI hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pemerintah China melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang, wilayah di barat laut yang merupakan tempat tinggal komunitas Uighur dan minoritas Muslim lainnya.
Dalam laporan yang diterbitkan hari Kamis (10/6/2021), Amnesty mendesak PBB untuk menginvestigasi.
Mereka mengatakan China telah melakukan penahanan massal, pengawasan, dan penyiksaan terhadap kelompok Uighur, Kazakh, dan Muslim lainnya.
BACA JUGA: Menlu China Sebut Tuduhan Genosida Uighur &quot;Tidak Masuk Akal&quot;
Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, menuduh pemerintah China menciptakan &quot;situasi distopia dalam skala yang tak terbayangkan&quot;.
&quot;Ini seharusnya mengguncang kesadaran umat manusia, bahwa begitu banyak orang telah menjadi korban cuci otak, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan lainnya di kamp-kamp penawanan, sementara jutaan lainnya hidup dalam ketakutan di tengah aparat pengawasan yang begitu masif,&quot; kata Callamard.
Ia juga menyalahkan Sekjen PBB Antonio Guterres karena &quot;gagal untuk bertindak berdasarkan mandatnya.&quot;
Guterres &quot;tidak pernah mengecam situasi ini, dia tak pernah meminta penyelidikan internasional,&quot; kata Callamard kepada BBC.
&quot;Adalah kewajiban dia untuk melindungi nilai-nilai yang menjadi dasar pendirian PBB, dan yang jelas tidak diam saja di hadapan kejahatan terhadap kemanusiaan,&quot; imbuhnya.
Dalam laporan 160 halaman berdasarkan wawancara dengan 55 mantan tahanan, Amnesty mengatakan ada bukti bahwa negara China telah melakukan &quot;kejahatan terhadap kemanusiaan setidaknya dalam bentuk: pemenjaraan atau bentuk perampasan kebebasan fisik lainnya yang melanggar aturan-aturan fundamental dalam hukum internasional; penyiksaan; dan persekusi&quot;.
BACA JUGA: Parlemen Belanda Nyatakan Tindakan China Terhadap Uighur Adalah Genosida
Laporan tersebut menyusul sekumpulan temuan serupa oleh Human Rights Watch, yang mengatakan dalam laporan yang terbit April lalu bahwa mereka percaya pemerintah China bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Beberapa negara dan kelompok HAM di Barat telah menuduh China berusaha melakukan genosida terhadap warga Uighur, kelompok etnik Turki, di Xinjiang - meskipun ada perdebatan apakah tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa disebut genosida.


Penulis laporan Amnesty, Jonathan Loeb, mengatakan dalam konferensi  pers Kamis kemarin bahwa penelitian mereka &quot;tidak mengungkap bahwa semua  bukti tentang kejahatan genosida telah muncul&quot; namun bahwa penelitian  tersebut &quot;baru menyentuh permukaan&quot;.
China selalu menolak semua tuduhan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.

'Kekerasan dan intimidasi'
Para pengamat umumnya sepakat bahwa China telah menahan sebanyak satu  juta Uighur dan Muslim lainnya serta memenjarakan ratusan ribu orang  lainnya dalam tindakan kerasnya di Xinjiang, yang dimulai pada 2017.
Telah ada banyak laporan tentang penyiksaan fisik dan psikologis di dalam penjara dan kamp tahanan di wilayah tersebut.
China juga telah dituduh berusaha mengurangi angka kelahiran dan  kepadatan populasi melalui sterilisasi, aborsi, dan transfer populasi  secara paksa; serta menyasar para pemimpin agama untuk menghentikan  berbagai tradisi agama dan budaya.

Kamp yang diduga digunakan untuk penahanan Uighur di Xinjiang, China. 
Beijing menampik semua tuduhan itu, dan mengatakan bahwa kamp-kamp di  Xinjiang adalah program vokasi dan deradikalisasi yang dapat dihadiri  secara sukarela untuk melawan terorisme di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, Amnesty mengatakan bahwa kontra-terorisme tidak  menjelaskan secara masuk akal penahanan massal yang terjadi di wilayah  tersebut, dan bahwa tindakan pemerintah China menunjukkan &quot;niat yang  jelas untuk menyasar sebagian populasi Xinjiang secara kolektif atas  basis agama dan etnisitas serta menggunakan kekerasan dan intimidasi  untuk menghapus keyakinan agama Islam serta praktik etno-kultural Muslim  Turki&quot;.
Amnesty mengatakan bahwa mereka percaya orang-orang yang dibawa ke  jejaring kamp di Xinjiang &quot;dihadapkan pada program indoktrinasi tanpa  henti serta penyiksaan fisik dan psikologis&quot;.
Metode penyiksaan tersebut, menurut laporan, termasuk &quot;pemukulan,   setrum listrik, posisi stres, penggunaan belenggu yang melanggar hukum   (termasuk penahanan di &quot;kursi macan&quot;), membuat tahanan susah tidur,   menggantung tahanan di tembok, menempatkan tahanan dalam temperatur yang   sangat dingin, dan ruang isolasi&quot;.
&quot;Kursi macan&quot; - yang keberadaannya telah dilaporkan banyak media lain   - adalah sebutan bagi kursi besi dengan belenggu untuk tangan dan kaki   yang dirancang sedemikian rupa supaya tubuh tidak bisa bergerak.   Beberapa mantan tahanan berkata kepada Amnesty bahwa mereka dipaksa   menyaksikan tahanan lain dibelenggu di kursi macan selama berjam-jam   atau bahkan berhari-hari.

Muslim Uighur.
Amnesty juga mengatakan bahwa sistem kamp di Xinjiang tampaknya   &quot;beroperasi di luar jangkauan sistem peradilan pidana China atau aturan   formal domestik lainnya&quot;, dan ada bukti bahwa para tahanan telah   dipindahkan dari kamp-kamp ke penjara.
Meskipun banyak laporan serupa telah diterbitkan, investigasi Amnesty   kemungkinan besar akan menambah tekanan internasional kepada China   terkait tindakannya di Xinjiang. Departemen Luar Negeri AS   menjabarkannya sebagai genosida; parlemen Inggris, Kanada, Belanda, dan   Lithuania meloloskan resolusi yang mendeklarasikan hal yang sama.Pada Maret lalu, Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Kanada    memberlakukan sanksi kepada pejabat China terkait tuduhan pelanggaran    HAM.
China merespons dengan menerapkan sanksi balasan pada penegak hukum, peneliti, dan institusi.
Kemungkinan China diinvestigasi oleh badan hukum internasional    diperumit dengan fakta bahwa China bukan anggota Pengadilan Pidana    Internasional (ICC) - yang membuatnya berada di luar yurisdiksi    pengadilan tersebut - dan memiliki kekuatan veto terhadap kasus yang    ditangani oleh Mahkamah Internasional.
ICC mengumumkan pada Desember lalu bahwa mereka tidak akan meneruskan kasus ini.
Serangkaian persidangan independen digelar di London, Inggris pekan    lalu, dipimpin oleh pengacara Inggris ternama Sir Geoffrey Nice, untuk    meninjau tuduhan genosida.</content:encoded></item></channel></rss>
