<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Minta Preman Diberantas, Pengamat: Tindakan Polri Jangan Sampai  Salah Sasaran   </title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran"/><item><title>Jokowi Minta Preman Diberantas, Pengamat: Tindakan Polri Jangan Sampai  Salah Sasaran   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran</guid><pubDate>Sabtu 12 Juni 2021 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran-3Do3FaN8k9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/12/337/2424016/jokowi-minta-preman-diberantas-pengamat-tindakan-polri-jangan-sampai-salah-sasaran-3Do3FaN8k9.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri diminta tak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin Kepolisian memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab jika salah memaknai, masyarakat lah yang akan dirugikan.
&quot;Jangan sampai ada salah persepsi dari perintah itu,&quot; ujar pengamat Kepolisian, Sahat Dio, Sabtu (12/6/2021).
Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkapi orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'.
&quot;Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Preman Tanjung Priok: Perseteruan Jago Bugis dan Banten di Tanah Betawi
Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga Kepolisian. Karena dengan hadirnya tukang parkir misalnya, kendaraan masyarakat yang diparkir di ruang publik menjadi lebih aman.
&quot;Jadi lebih terhindar dari korban kejahatan pencurian kendaraan contohnya, atau pencurian helm, spion. Sementara adanya 'pak ogah', membantu pengendara ketika melintas di putaran, pertigaan, atau perempatan dan lokasi lagi lainnya. Calo angkutan umum yang baik yang tak memaksa pun tak sepatutnya ditindak, karena dengan adanya mereka penumpang terbantu agar tak salah jurusan. Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat,&quot; papar Sahat.Kepolisian, kata Sahat, juga diuntungkan dari aktivis mereka. Sebab  mereka turut meringankan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan mengatur  lalu-lintas.
&quot;Karena polisi kan tak selalu ada dan tak ada di mana-mana. Jadi  keberadaan mereka sesungguhnya juga sangat membantu tugas polisi. Mereka  sama saja seperti satpam atau honorer Dishub. Bedanya mereka tak  berseragam dan tidak digaji oleh negara, sukarela saja,&quot; paparnya.
&quot;Dicek saja, biasanya curanmor yang terjadi itu banyak berlangsung di  lokasi minimarket yang tidak ada tukang parkirnya. Benar apa yang  dilakukan tukang parkir, 'pak ogah' dan calo angkot pungli, tapi pungli  yang baik dan bermanfaat, kira-kira begitu,&quot; imbuh Sahat.
Di sisi lain, kehadiran tukang parkir liar, 'pak ogah' serta calo  angkot, dipandang sebagai wujud kegagalan pemerintah dalam menyediakan  lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga, tak tepat menurutnya jika  mereka harus menjadi korban dan dipidana, akibat dari salah pemahaman  sebuah kebijakan, atau pegawai bawahan yang hanya ingin atasannya  senang.
&quot;Apalagi sekarang semakin banyak terkena masyarakat PHK akibat  pandemi. Sehingga wajar jika ada atau banyak masyarakat yang kemudian  berprofesi sebagai tukang parkir maupun 'pak ogah', karena memang tak  ada banyak pilihan. Kalau ada pekerjaan yang lebih baik, saya kira nggak  bakal mau mereka berprofesi itu,&quot; jelas Sahat.
&quot;Kondisi sosial seperti ini juga patut diperhatikan polisi. Karena  pada hakikatnya hukum itu ada untuk menciptakan rasa keadilan  masyarakat, melindungi hak-hak warga. Hak hidup, mencari makan kan juga  hak warga. Prinsipnya boleh dilakukan penindakan, tapi tetap dipilah,  semisal yang kerap memaksa dan mematok tarif tak wajar saja,&quot;  sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri diminta tak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin Kepolisian memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebab jika salah memaknai, masyarakat lah yang akan dirugikan.
&quot;Jangan sampai ada salah persepsi dari perintah itu,&quot; ujar pengamat Kepolisian, Sahat Dio, Sabtu (12/6/2021).
Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkapi orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'.
&quot;Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Preman Tanjung Priok: Perseteruan Jago Bugis dan Banten di Tanah Betawi
Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga Kepolisian. Karena dengan hadirnya tukang parkir misalnya, kendaraan masyarakat yang diparkir di ruang publik menjadi lebih aman.
&quot;Jadi lebih terhindar dari korban kejahatan pencurian kendaraan contohnya, atau pencurian helm, spion. Sementara adanya 'pak ogah', membantu pengendara ketika melintas di putaran, pertigaan, atau perempatan dan lokasi lagi lainnya. Calo angkutan umum yang baik yang tak memaksa pun tak sepatutnya ditindak, karena dengan adanya mereka penumpang terbantu agar tak salah jurusan. Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat,&quot; papar Sahat.Kepolisian, kata Sahat, juga diuntungkan dari aktivis mereka. Sebab  mereka turut meringankan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan mengatur  lalu-lintas.
&quot;Karena polisi kan tak selalu ada dan tak ada di mana-mana. Jadi  keberadaan mereka sesungguhnya juga sangat membantu tugas polisi. Mereka  sama saja seperti satpam atau honorer Dishub. Bedanya mereka tak  berseragam dan tidak digaji oleh negara, sukarela saja,&quot; paparnya.
&quot;Dicek saja, biasanya curanmor yang terjadi itu banyak berlangsung di  lokasi minimarket yang tidak ada tukang parkirnya. Benar apa yang  dilakukan tukang parkir, 'pak ogah' dan calo angkot pungli, tapi pungli  yang baik dan bermanfaat, kira-kira begitu,&quot; imbuh Sahat.
Di sisi lain, kehadiran tukang parkir liar, 'pak ogah' serta calo  angkot, dipandang sebagai wujud kegagalan pemerintah dalam menyediakan  lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga, tak tepat menurutnya jika  mereka harus menjadi korban dan dipidana, akibat dari salah pemahaman  sebuah kebijakan, atau pegawai bawahan yang hanya ingin atasannya  senang.
&quot;Apalagi sekarang semakin banyak terkena masyarakat PHK akibat  pandemi. Sehingga wajar jika ada atau banyak masyarakat yang kemudian  berprofesi sebagai tukang parkir maupun 'pak ogah', karena memang tak  ada banyak pilihan. Kalau ada pekerjaan yang lebih baik, saya kira nggak  bakal mau mereka berprofesi itu,&quot; jelas Sahat.
&quot;Kondisi sosial seperti ini juga patut diperhatikan polisi. Karena  pada hakikatnya hukum itu ada untuk menciptakan rasa keadilan  masyarakat, melindungi hak-hak warga. Hak hidup, mencari makan kan juga  hak warga. Prinsipnya boleh dilakukan penindakan, tapi tetap dipilah,  semisal yang kerap memaksa dan mematok tarif tak wajar saja,&quot;  sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
