<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tangkap 12 Pelaku Tawuran, Polisi Sita Kayu Dililit Kawat Besi   </title><description>Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi"/><item><title> Tangkap 12 Pelaku Tawuran, Polisi Sita Kayu Dililit Kawat Besi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi</guid><pubDate>Senin 14 Juni 2021 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi-lnUGG0SWJ4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo saat memegang barbuk tawuran (foto: MNC Portal/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/14/338/2424862/tangkap-12-pelaku-tawuran-polisi-sita-kayu-dililit-kawat-besi-lnUGG0SWJ4.jpg</image><title>Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo saat memegang barbuk tawuran (foto: MNC Portal/Putra RA)</title></images><description>BOGOR - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor. Dari tangan para pelaku, polisi mendapati berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat besi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, belasan pelaku itu diamankan oleh Tim Kujang dari beberapa lokasi berbeda.

&quot;Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Jalan Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang,&quot; kata Susatyo, Senin (14/6/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tawuran Dua Organisasi Kepemudaan Pecah, Massa Saling Lempar Batu hingga Kembang Api
Kemudian, dua orang pelaku lainnya diamankan petugas dari Jalan Soleh Iskandar dan wilayah Tegalega. Kebanyakan, mereka terlebih dahulu janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di media sosial.

&quot;Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tragis! Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Tewas Dibacok
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.

&quot;Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang,&quot; tegas Susatyo.

Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terkahir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.

&quot;Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>BOGOR - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 12 pelaku tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor. Dari tangan para pelaku, polisi mendapati berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat besi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, belasan pelaku itu diamankan oleh Tim Kujang dari beberapa lokasi berbeda.

&quot;Terkait aksi kekerasan kami telah berhasil juga mencegah terjadinya korban baik di kedua belah pihak yang pertama di Jalan Abdulah Bin Nuh tersangkanya 10 orang,&quot; kata Susatyo, Senin (14/6/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tawuran Dua Organisasi Kepemudaan Pecah, Massa Saling Lempar Batu hingga Kembang Api
Kemudian, dua orang pelaku lainnya diamankan petugas dari Jalan Soleh Iskandar dan wilayah Tegalega. Kebanyakan, mereka terlebih dahulu janjian dengan kelompok lain untuk tawuran di media sosial.

&quot;Saling janjian, nunggu diserang sama kelompok lain. Kebanyakan (janjian) lewat media sosial,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tragis! Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Tewas Dibacok
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.

&quot;Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang,&quot; tegas Susatyo.

Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terkahir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.

&quot;Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
