<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Kuning-Oranye   </title><description>Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dimana PPKM diperpanjang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye"/><item><title>PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Kuning-Oranye   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye</guid><pubDate>Selasa 15 Juni 2021 09:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye-P1zq6w4wNe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/15/337/2425281/ppkm-mikro-diperpanjang-begini-aturan-sekolah-tatap-muka-di-zona-merah-dan-kuning-oranye-P1zq6w4wNe.jpg</image><title>Covid-19.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Dimana PPKM diperpanjang mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tahap kesepuluh adalah berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No.13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
&amp;ldquo;Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.
Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan.
&amp;ldquo;Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),&amp;rdquo; bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sekolah Tatap Muka, Satgas Covid: Keputusan Menghadirkan Anak Ada di Orang Tua
Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada yang diubah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Dia menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM mikro.
Untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. Sehingga 100% dilaksanakan secara daring. &amp;ldquo;Daerah merah, kecamatan daerah merah  100% daring,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).
Dia menyebut belajar tatap muka terbatas ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah.
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Jadi kemarin sudah ada yang bekerja tatap muka terbatas dua hari dua jam. Namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;(saz)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Dimana PPKM diperpanjang mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.
Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tahap kesepuluh adalah berkaitan dengan kegiatan mengajar. Di dalam Instruksi Mendagri No.13/2021 diktum kesembilan huruf b diatur terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
&amp;ldquo;Untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi diktum kesembilan huruf b poin 1.
Sementara untuk daerah berzona merah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan.
&amp;ldquo;Untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),&amp;rdquo; bunyi diktum kesembilan huruf b poin 2.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sekolah Tatap Muka, Satgas Covid: Keputusan Menghadirkan Anak Ada di Orang Tua
Terkait dengan ini Mendagri dalam instruksinya meminta daerah agar daerah membuat pengaturan lebih lanjut. Baik dalam bentuk dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada yang diubah dalam pemberlakuan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini. Dia menyebut untuk saat ini kegiatan belajar mengajar di zona merah mengikuti aturan PPKM mikro.
Untuk zona merah, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ditiadakan. Sehingga 100% dilaksanakan secara daring. &amp;ldquo;Daerah merah, kecamatan daerah merah  100% daring,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, di Kantor Presiden, Senin (14/6/2021).
Dia menyebut belajar tatap muka terbatas ini sebenarnya sudah berlaku di beberapa daerah.
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Jadi kemarin sudah ada yang bekerja tatap muka terbatas dua hari dua jam. Namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;(saz)</content:encoded></item></channel></rss>
