<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Nurdin Abdullah Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah</title><description>KPK sedang menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah"/><item><title>KPK Duga Nurdin Abdullah Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Tanah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah</guid><pubDate>Kamis 17 Juni 2021 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah-FiI4nFGCU3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/17/337/2426605/kpk-duga-nurdin-abdullah-gunakan-uang-korupsi-untuk-beli-tanah-FiI4nFGCU3.jpg</image><title>Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Sebab diduga, Nurdin Abdullah membeli tanah menggunakan uang hasil suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta, Muh Hasmin Badoa pada Rabu, 16 Juni 2021, di Mapolres Maros. Kepada Hasmin Badoa, penyidik KPK menggali keterangan soal pembelian tanah Nurdin Abdullah yang uangnya diduga bersumber dari hasil korupsi.

&quot;Muh Hasmin Bado (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gandeng LAN, KPK Gelar Orientasi ASN bagi 1.271 Pegawai
Tak hanya Hasmin Badoa, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, seorang Wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, kemarin. Kwan Sakti dicecar oleh penyidik berkaitan dengan aliran-aliran uang korupsi yang diterima Nurdin Abdullah.

&quot;Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,&quot; beber Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM: Lusa, Pimpinan KPK Akan Datang Beri Klarifikasi TWK
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Sebab diduga, Nurdin Abdullah membeli tanah menggunakan uang hasil suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta, Muh Hasmin Badoa pada Rabu, 16 Juni 2021, di Mapolres Maros. Kepada Hasmin Badoa, penyidik KPK menggali keterangan soal pembelian tanah Nurdin Abdullah yang uangnya diduga bersumber dari hasil korupsi.

&quot;Muh Hasmin Bado (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gandeng LAN, KPK Gelar Orientasi ASN bagi 1.271 Pegawai
Tak hanya Hasmin Badoa, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, seorang Wiraswasta, Kwan Sakti Rudy Moha, kemarin. Kwan Sakti dicecar oleh penyidik berkaitan dengan aliran-aliran uang korupsi yang diterima Nurdin Abdullah.

&quot;Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,&quot; beber Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM: Lusa, Pimpinan KPK Akan Datang Beri Klarifikasi TWK
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.</content:encoded></item></channel></rss>
