<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Belum Terima Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor Unipar</title><description>Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar"/><item><title>Polisi Belum Terima Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor Unipar</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar</guid><pubDate>Sabtu 19 Juni 2021 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar-q6fyGwmQyy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/19/337/2427823/polisi-belum-terima-aduan-korban-dugaan-pelecehan-seksual-mantan-rektor-unipar-q6fyGwmQyy.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JEMBER - Polisi memastikan belum menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS.

Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Dyah Vitasari menyatakan, belum menerima laporan apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

&quot;Kami masih belum menerima laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual), sehingga kita masih belum bisa memberikan informasi apapun. Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info,&quot; ujar Vitasari saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, suami korban telah melayangkan surat aduan kepada pihak kampus. Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H, yang notabene juga seorang dosen di Kampus Unipar Jember.

Baca Juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Tersangkut Dugaan Pelecehan Seksual ke Dosen

Menanggapi hal ini, Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, pihak kampus dan yayasan menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihak kampus juga mempersilakan jika korban hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

&quot;Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,&quot; kata Ahmad Zaki Emyus, pada Sabtu (19/6/2021) ke awak media.

Pihaknya juga berkomitmen mendampingi korban berinisial H secara psikis agar tetap bisa beraktivitas dan mengajar sebagai dosen di civitas akademi Unipar Jember. &quot;Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus,&quot; ujarnya.

Dia juga menegaskan, pihak yayasan&amp;nbsp;dan kampus Unipar Jember&amp;nbsp;tidak  akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS, jika kasusnya berlanjut  ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab  pribadi secara personal.

&quot;Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara  institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya  apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada  kaitannya dengan institusi,&quot; terang Zaki.

Sebelumnya diberitakan, RS rektor Unipar Jember nonaktif tersangkut  kasus dugaan pelecehan seksual dengan mencium salah seorang dosen saat  mengikuti diklat PGRI di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Imbas dari kasus  tersebut, RS akhirnya mengundurkan diri sebagai rektor pada 17 Juni 2021  lalu.
</description><content:encoded>JEMBER - Polisi memastikan belum menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS.

Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Dyah Vitasari menyatakan, belum menerima laporan apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

&quot;Kami masih belum menerima laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual), sehingga kita masih belum bisa memberikan informasi apapun. Nanti akan kami kabari jika sudah dapat info,&quot; ujar Vitasari saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, suami korban telah melayangkan surat aduan kepada pihak kampus. Suami korban mendesak pihak kampus untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa istrinya berinisial H, yang notabene juga seorang dosen di Kampus Unipar Jember.

Baca Juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Tersangkut Dugaan Pelecehan Seksual ke Dosen

Menanggapi hal ini, Kepala Biro III Unipar, Dr. Ahmad Zaki Emyus mengatakan, pihak kampus dan yayasan menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihak kampus juga mempersilakan jika korban hendak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

&quot;Korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,&quot; kata Ahmad Zaki Emyus, pada Sabtu (19/6/2021) ke awak media.

Pihaknya juga berkomitmen mendampingi korban berinisial H secara psikis agar tetap bisa beraktivitas dan mengajar sebagai dosen di civitas akademi Unipar Jember. &quot;Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitasnya mengajar di kampus,&quot; ujarnya.

Dia juga menegaskan, pihak yayasan&amp;nbsp;dan kampus Unipar Jember&amp;nbsp;tidak  akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS, jika kasusnya berlanjut  ke ranah hukum. Sebab apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab  pribadi secara personal.

&quot;Sedangkan perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara  institusional tidak akan melakukan pembelaan hukum. Jadi pada dasarnya  apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada  kaitannya dengan institusi,&quot; terang Zaki.

Sebelumnya diberitakan, RS rektor Unipar Jember nonaktif tersangkut  kasus dugaan pelecehan seksual dengan mencium salah seorang dosen saat  mengikuti diklat PGRI di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Imbas dari kasus  tersebut, RS akhirnya mengundurkan diri sebagai rektor pada 17 Juni 2021  lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
