<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas PA Temukan Lagi Pelaku Kekerasan Seksual ke Siswa SPI, Total Ada 5 Orang</title><description>Ada satu terduga pengelola sekolah berinisial SPI tambahan, yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual dan kekerasan fisik</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang"/><item><title>Komnas PA Temukan Lagi Pelaku Kekerasan Seksual ke Siswa SPI, Total Ada 5 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang</guid><pubDate>Sabtu 19 Juni 2021 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang-XgsfY83FWb.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Komnas PA di Sekolah SPI (Foto: Okezone/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/19/519/2427828/komnas-pa-temukan-lagi-pelaku-kekerasan-seksual-ke-siswa-spi-total-ada-5-orang-XgsfY83FWb.JPG</image><title>Komnas PA di Sekolah SPI (Foto: Okezone/Avirista)</title></images><description>KOTA BATU - Ada satu terduga pengelola sekolah berinisial SPI tambahan, yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan kepada siswanya.

Dengan adanya tambahan satu orang pengelola berarti terdapat sebanyak 5 orang yang terindikasi mengetahui dan membiarkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE, pemilik sekolah SPI.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Batu Arist Merdeka Sirait mengatakan, kelima orang pengelola ini dari informasi yang disampaikan para korban. Saat ini kelimanya disebut masih aktif berada di lingkungan sekolah SPI.

&quot;Di tanggal 3 Juni ada 4 pengelola yang sesungguhnya mengetahui persoalan ini tetap tidak berbuat, ada tambahan satu pengelola lagi, jadi totalnya lima orang pengelola kita laporkan ke Polda Jatim. Dua dari empat sudah diperiksa, tambahan kemarin 1 (orang pengelola) dari keterangan korban,&quot; ucap Arist Merdeka Sirait, saat memberikan keterangan ke media di Kota Batu, pada Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan di SPI Batu Bertambah Jadi 40 Orang

Disebutkan Arist, kelima pengelola ini mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE, pemilik sekolah SPI, namun membiarkannya. Bahkan kelimanya terindikasi juga turut melakukan kekerasan fisik kepada para siswa SPI, baik berjenis kelamin laki - laki dan perempuan.

&quot;Dia bisa kena dua, karena mengetahui (kekerasan seksual yang dilakukan JE) dan ada yang turut melakukan kekerasan (fisik ke siswa SPI),&quot; ucap Arist.

Selain itu kelima pengelola ini juga diduga turut melakukan eksploitasi ekonomi kepada para siswa SPI yang kala itu masih berstatuskan anak - anak.

&quot;Pelaku disana yang melakukan eksploitasi ekonomi, dengan memperkejakan lebih dari tiga jam pada  saat saksi korban ini masih berusia anak-anak,&quot; ujarnya.

Arist menambahkan, sesuai aturan dalam Undang - Undang Nomor 35 tahun  2014 tentang Perlindungan Anak total ada lima pengelola, di luar satu  pemilik sekolah berinisial JE, yang bisa dijerat dengan tindakan hukum.

&quot;Menurut UU 35 tahu 2014  itu berarti lima (orang pengelola) yang  kita laporkan itu melakukan pembiaran dan ikut serta dalam kasus  tersebut. Maka bisa dilakukan hukuman penjara selama lima tahun,&quot;  tuturnya.

Jadi ada beberapa perkara yang bisa dikenakan ke 6 orang terduga dari  pemilik SPI dan pengelola terkait pelanggaran dan kejahatan seksual  kepada anak - anak.

&quot;Yakin kejahatan seksual yang dilakukan oleh JE, lalu kekerasan fisik  oleh lima pengelola yang mengetahui peristiwa sebelum dilaporkan oleh  saksi korban kepada Polda Jatim,&quot; terang dia.

Pihaknya telah melaporkan adanya temuan terbaru ini ke penyidik Polda  Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

&quot;Lima orang itu masih aktif (berada di sekolah) dan kami sudah  sampaikan agar lima orang itu segera diperiksa. Persoalan jika orang  tersebut ternyata tidak disana lagi, bukan, domain kerja kita,&quot; tegas  Arist.

Sebagai informasi dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu oleh  pemilik sekolah berinisial JE mencuat setelah ada tiga korban yang  melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Para terduga korban yang  didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  mendatangi dan melaporkan ke Polda Jatim pada Sabtu 29 Mei 2021.

Dari hasil pendataan Komnas PA awal setidaknya ada 15 korban yang  telah mengadu. Dari belasan korban itu, tiga korban dilanjutkan pada  proses visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur pada 31 Mei 2021.
</description><content:encoded>KOTA BATU - Ada satu terduga pengelola sekolah berinisial SPI tambahan, yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan kepada siswanya.

Dengan adanya tambahan satu orang pengelola berarti terdapat sebanyak 5 orang yang terindikasi mengetahui dan membiarkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE, pemilik sekolah SPI.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Batu Arist Merdeka Sirait mengatakan, kelima orang pengelola ini dari informasi yang disampaikan para korban. Saat ini kelimanya disebut masih aktif berada di lingkungan sekolah SPI.

&quot;Di tanggal 3 Juni ada 4 pengelola yang sesungguhnya mengetahui persoalan ini tetap tidak berbuat, ada tambahan satu pengelola lagi, jadi totalnya lima orang pengelola kita laporkan ke Polda Jatim. Dua dari empat sudah diperiksa, tambahan kemarin 1 (orang pengelola) dari keterangan korban,&quot; ucap Arist Merdeka Sirait, saat memberikan keterangan ke media di Kota Batu, pada Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan di SPI Batu Bertambah Jadi 40 Orang

Disebutkan Arist, kelima pengelola ini mengetahui pelecehan seksual yang dilakukan oleh JE, pemilik sekolah SPI, namun membiarkannya. Bahkan kelimanya terindikasi juga turut melakukan kekerasan fisik kepada para siswa SPI, baik berjenis kelamin laki - laki dan perempuan.

&quot;Dia bisa kena dua, karena mengetahui (kekerasan seksual yang dilakukan JE) dan ada yang turut melakukan kekerasan (fisik ke siswa SPI),&quot; ucap Arist.

Selain itu kelima pengelola ini juga diduga turut melakukan eksploitasi ekonomi kepada para siswa SPI yang kala itu masih berstatuskan anak - anak.

&quot;Pelaku disana yang melakukan eksploitasi ekonomi, dengan memperkejakan lebih dari tiga jam pada  saat saksi korban ini masih berusia anak-anak,&quot; ujarnya.

Arist menambahkan, sesuai aturan dalam Undang - Undang Nomor 35 tahun  2014 tentang Perlindungan Anak total ada lima pengelola, di luar satu  pemilik sekolah berinisial JE, yang bisa dijerat dengan tindakan hukum.

&quot;Menurut UU 35 tahu 2014  itu berarti lima (orang pengelola) yang  kita laporkan itu melakukan pembiaran dan ikut serta dalam kasus  tersebut. Maka bisa dilakukan hukuman penjara selama lima tahun,&quot;  tuturnya.

Jadi ada beberapa perkara yang bisa dikenakan ke 6 orang terduga dari  pemilik SPI dan pengelola terkait pelanggaran dan kejahatan seksual  kepada anak - anak.

&quot;Yakin kejahatan seksual yang dilakukan oleh JE, lalu kekerasan fisik  oleh lima pengelola yang mengetahui peristiwa sebelum dilaporkan oleh  saksi korban kepada Polda Jatim,&quot; terang dia.

Pihaknya telah melaporkan adanya temuan terbaru ini ke penyidik Polda  Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

&quot;Lima orang itu masih aktif (berada di sekolah) dan kami sudah  sampaikan agar lima orang itu segera diperiksa. Persoalan jika orang  tersebut ternyata tidak disana lagi, bukan, domain kerja kita,&quot; tegas  Arist.

Sebagai informasi dugaan kekerasan seksual di SPI Kota Batu oleh  pemilik sekolah berinisial JE mencuat setelah ada tiga korban yang  melaporkan kasusnya ke Polda Jawa Timur. Para terduga korban yang  didampingi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  mendatangi dan melaporkan ke Polda Jatim pada Sabtu 29 Mei 2021.

Dari hasil pendataan Komnas PA awal setidaknya ada 15 korban yang  telah mengadu. Dari belasan korban itu, tiga korban dilanjutkan pada  proses visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur pada 31 Mei 2021.
</content:encoded></item></channel></rss>
