<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Pemeriksaan Jumhur Ditunda 2 Pekan</title><description>sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan"/><item><title>Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Pemeriksaan Jumhur Ditunda 2 Pekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan</guid><pubDate>Senin 21 Juni 2021 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan-0ybdpOWGKW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jakarta Selatan menunda sidang Jumhur Hidayat (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/21/337/2428545/hakim-ketua-pindah-tugas-sidang-pemeriksaan-jumhur-ditunda-2-pekan-0ybdpOWGKW.jpg</image><title>PN Jakarta Selatan menunda sidang Jumhur Hidayat (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Senin (21/6/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.

&quot;Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan sampai ditunjuk siapa majelisnya. Agus Widodo, hakim ketua harus bertugas ke Pontianak,&quot; ujar hakim Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Adapun sidang tersebut sejatinya biasa dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, hanya saja Agus dipindahtugaskan ke kawasan Pontianak, Kalimantan Barat sebagaimana disampaikan hakim anggota, Nazar Effriadi dalam persidangan Jumhur kali ini. Alhasil, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumhur Hidayat pun ditunda dua pekan atau tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

Sebabnya, kata hakim, belum ada hakim baru yang masuk ke PN Jakarta Selatan saat ini. Maka itu, belum diketahui siapa yang bakal menjadi hakim ketua untuk memimpin jalannya persidangan pada kasus Jumhur.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan
Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, bila pada sidang kali ini tetap dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, hakim baru itu bakal tidak mengetahui kasusnya. Meski begitu, dia harap hakim ketua itu bakal dipilih dari hakim anggota yang selalu mengikuti persidangannya sejak awal.

&quot;Saya berharap jika nanti di ganti akan lebih baik dari hakim anggota yang naik menjadi hakim ketua, jadi bukan hakim baru. Sebab, keterangan terdakwa menjadikan poin penting bagi hakim ketua untuk nanti bagaimana putusannya,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat pada Senin (21/6/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, sidang ditunda lantaran hakim ketuanya dipindahtugaskan.

&quot;Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan sampai ditunjuk siapa majelisnya. Agus Widodo, hakim ketua harus bertugas ke Pontianak,&quot; ujar hakim Nazar dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat
Adapun sidang tersebut sejatinya biasa dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, hanya saja Agus dipindahtugaskan ke kawasan Pontianak, Kalimantan Barat sebagaimana disampaikan hakim anggota, Nazar Effriadi dalam persidangan Jumhur kali ini. Alhasil, persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumhur Hidayat pun ditunda dua pekan atau tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

Sebabnya, kata hakim, belum ada hakim baru yang masuk ke PN Jakarta Selatan saat ini. Maka itu, belum diketahui siapa yang bakal menjadi hakim ketua untuk memimpin jalannya persidangan pada kasus Jumhur.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan
Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, bila pada sidang kali ini tetap dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, hakim baru itu bakal tidak mengetahui kasusnya. Meski begitu, dia harap hakim ketua itu bakal dipilih dari hakim anggota yang selalu mengikuti persidangannya sejak awal.

&quot;Saya berharap jika nanti di ganti akan lebih baik dari hakim anggota yang naik menjadi hakim ketua, jadi bukan hakim baru. Sebab, keterangan terdakwa menjadikan poin penting bagi hakim ketua untuk nanti bagaimana putusannya,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
