<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Walkot Tanjungbalai Segera Disidang terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK</title><description>Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk"/><item><title>Walkot Tanjungbalai Segera Disidang terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk</guid><pubDate>Selasa 22 Juni 2021 17:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk-mGmDrakN20.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/22/337/2429185/walkot-tanjungbalai-segera-disidang-terkait-kasus-suap-eks-penyidik-kpk-mGmDrakN20.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial akan segera disidang atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu sejalan telah dilengkapinya berkas penyidikan M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal pihak Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial.

&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,&quot; pungkasnya.


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun  2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal  Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial;  dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga  menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan  untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli  jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan  Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin  dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap  jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil  Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru  menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke  rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah  menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai  April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu  ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

</description><content:encoded>JAKARTA - Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial akan segera disidang atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu sejalan telah dilengkapinya berkas penyidikan M Syahrial.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk M Syahrial. Selanjutnya, tinggal pihak Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana untuk M Syahrial.

&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,&quot; pungkasnya.


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun  2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal  Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial;  dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga  menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan  untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli  jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan  Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin  dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap  jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil  Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru  menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke  rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah  menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai  April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu  ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

</content:encoded></item></channel></rss>
