<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis saat Buron</title><description>Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron"/><item><title>Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis saat Buron</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron</guid><pubDate>Rabu 23 Juni 2021 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron-cyK4xM6BpM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/23/337/2429533/bareskrim-temukan-2-tindak-pidana-adelin-lis-saat-buron-cyK4xM6BpM.jpg</image><title>foto: ist</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar.
(Baca juga: Aksi Heroik Pasukan Kopassus Rebut Irian Barat dari Tangan Belanda)
&quot;Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
(Baca juga: Bareskrim Dalami Data Diri Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis)
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
&quot;Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,&quot; ujar Andi.
Kata dia, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.
&quot;Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,&quot; tutup Andi.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar.
(Baca juga: Aksi Heroik Pasukan Kopassus Rebut Irian Barat dari Tangan Belanda)
&quot;Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
(Baca juga: Bareskrim Dalami Data Diri Paspor Palsu yang Digunakan Adelin Lis)
Adapun dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.
Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar utk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.
&quot;Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,&quot; ujar Andi.
Kata dia, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.
&quot;Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu,&quot; tutup Andi.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.</content:encoded></item></channel></rss>
