<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Covid-19 Mengganas, MUI DKI Serukan Warga Ganti Sholat Jumat dengan Dzuhur di Rumah</title><description>Kemudian, diimbau juga untuk melaksanakan Sholat Rawatib di rumah masing-masing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah"/><item><title>Covid-19 Mengganas, MUI DKI Serukan Warga Ganti Sholat Jumat dengan Dzuhur di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah</guid><pubDate>Rabu 23 Juni 2021 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah-WQ8qDiCz0e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi masyarakat sedang sholat di masjid (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/23/338/2429480/covid-19-mengganas-mui-dki-serukan-warga-ganti-sholat-jumat-dengan-dzuhur-di-rumah-WQ8qDiCz0e.jpg</image><title>ilustrasi masyarakat sedang sholat di masjid (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan terkait penyelenggaraan Sholat Rawatib dan Sholat Jumat di masa pandemi Covid-19.
Dalam seruannya, Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, agar mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian, diimbau juga untuk melaksanakan Sholat Rawatib di rumah masing-masing.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 Melonjak, PB IDI: Mitigasi Stok Oksigen Mulai Sekarang Wajib!
Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 atau sampai dengan maklumat selanjutnya. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah; melihat perkembangan kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
Kemudian, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutua matarantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak. Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu sholat.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lebih Ketat, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli
Manfaatkan pengeras suara masjid dan mushola untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Lalu, menjaga kebersihan dan strelilisasi masjid.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan terkait penyelenggaraan Sholat Rawatib dan Sholat Jumat di masa pandemi Covid-19.
Dalam seruannya, Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, agar mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian, diimbau juga untuk melaksanakan Sholat Rawatib di rumah masing-masing.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pasien Covid-19 Melonjak, PB IDI: Mitigasi Stok Oksigen Mulai Sekarang Wajib!
Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 atau sampai dengan maklumat selanjutnya. Adapun yang menjadi pertimbangan adalah; melihat perkembangan kasus Covid-19 akhir-akhir ini yang mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
Kemudian, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutua matarantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak. Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu sholat.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lebih Ketat, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli
Manfaatkan pengeras suara masjid dan mushola untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Lalu, menjaga kebersihan dan strelilisasi masjid.

</content:encoded></item></channel></rss>
