<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Raker dengan DPR, Menteri LHK: Masalah Lingkungan Harus Jadi Prioritas</title><description>Pada Raker tersebut, Menteri Siti menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas"/><item><title>Raker dengan DPR, Menteri LHK: Masalah Lingkungan Harus Jadi Prioritas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 00:27 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas-mfDqKFrNDZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430005/raker-dengan-dpr-menteri-lhk-masalah-lingkungan-harus-jadi-prioritas-mfDqKFrNDZ.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</title></images><description>JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).

Pada Raker tersebut, Menteri Siti menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta  perubahan iklim.

Secara khusus Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4 persen saja dari DAK APBN setahun. Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk dukungan DAK.

Urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun di sisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBD-nya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran.

&amp;ldquo;Oleh karenanya, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas,&amp;rdquo; terang Menteri Siti Nurbaya.

DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk  program-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL.
Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR juga meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I.

&amp;ldquo;Saya setuju untuk ini, saya juga  meminta hal tersebut dan bahkan  saya minta jurnal kerja Eselon I  melalui Perintah Harian Menteri  sekitar 1 atau 2 kali seminggu,&amp;rdquo; kata Menteri Siti Nurbaya merespons hal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta KLHK serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan percepatan kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp. 9,1 triliun.

Komisi IV juga meminta untuk  dilakukan penyesuaian kembali dengan  perkembangan kebutuhan  dan akan dilakukan evaluasi pada  Agustus  mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek  keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di  saat sulit pandemi Covid-19.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu  Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 triliun  serta mendukung usulan   penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 triliun.

&quot;Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut  untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada  masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang  diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; kata Sudin.

Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi  atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa  Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen  PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan  kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas  masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan  sosialisasi dan bimbingan teknis.

DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan,  dan  penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak  kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan  pembakaran hutan dan lahan.

Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil  Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi  Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi  IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio  Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota  Komisi IV DPR RI.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).

Pada Raker tersebut, Menteri Siti menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta  perubahan iklim.

Secara khusus Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4 persen saja dari DAK APBN setahun. Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk dukungan DAK.

Urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun di sisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBD-nya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran.

&amp;ldquo;Oleh karenanya, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas,&amp;rdquo; terang Menteri Siti Nurbaya.

DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk  program-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL.
Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR juga meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I.

&amp;ldquo;Saya setuju untuk ini, saya juga  meminta hal tersebut dan bahkan  saya minta jurnal kerja Eselon I  melalui Perintah Harian Menteri  sekitar 1 atau 2 kali seminggu,&amp;rdquo; kata Menteri Siti Nurbaya merespons hal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta KLHK serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan percepatan kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp. 9,1 triliun.

Komisi IV juga meminta untuk  dilakukan penyesuaian kembali dengan  perkembangan kebutuhan  dan akan dilakukan evaluasi pada  Agustus  mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek  keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di  saat sulit pandemi Covid-19.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu  Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 triliun  serta mendukung usulan   penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 triliun.

&quot;Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut  untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada  masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang  diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; kata Sudin.

Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi  atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa  Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen  PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan  kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas  masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan  sosialisasi dan bimbingan teknis.

DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan,  dan  penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak  kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan  pembakaran hutan dan lahan.

Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil  Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi  Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi  IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio  Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota  Komisi IV DPR RI.
</content:encoded></item></channel></rss>
