<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini Disiarkan Lewat Live Streaming</title><description>Sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat memasuki babak akhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming"/><item><title>Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini Disiarkan Lewat Live Streaming</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 06:45 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming-vdPL8Ea09G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430061/sidang-vonis-habib-rizieq-hari-ini-disiarkan-lewat-live-streaming-vdPL8Ea09G.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis untuk para terdakwa pada Kamis (24/6/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini adalah yang terkahir dengan agenda pembacaan putusan untuk tiga terdakwa.

&quot;Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim,&quot; kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPu menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

&quot;Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara&quot;, ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Namun ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan  JPU karena video testimoni yang dibuat Hanif Alatas jauh sebelum hasil  swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan  Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar tidak yang menerangkan  kondisi Rizieq yang dibilang sekarat.

&quot;Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan  bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini,&quot; tutur Habib  Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14  ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU  Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan  ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis untuk para terdakwa pada Kamis (24/6/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini adalah yang terkahir dengan agenda pembacaan putusan untuk tiga terdakwa.

&quot;Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim,&quot; kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. JPu menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

&quot;Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara&quot;, ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Namun ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya membantah tudingan  JPU karena video testimoni yang dibuat Hanif Alatas jauh sebelum hasil  swab Habib Rizieq Shihab keluar. Terlebih, pernyataan terkait kesehatan  Habib Rizieq Shihab dibuat untuk menepis kabar tidak yang menerangkan  kondisi Rizieq yang dibilang sekarat.

&quot;Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan  bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini,&quot; tutur Habib  Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan pasal 14  ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU  Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan  ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
