<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq ke Hakim: Insya Allah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat </title><description>Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat"/><item><title>Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq ke Hakim: Insya Allah, Kita Akan Bertemu di Pengadilan Akhirat </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat</guid><pubDate>Kamis 24 Juni 2021 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat-JQtgYwmWln.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/24/337/2430493/divonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-ke-hakim-insya-allah-kita-akan-bertemu-di-pengadilan-akhirat-JQtgYwmWln.jpg</image><title>Habib Rizieq (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
&quot;Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding,&quot; ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021).
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
&quot;Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,&quot; ujar Habib Rizieq.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
&quot;Takbir,&quot; katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
&quot;Saya menolak putusan majelis hakim, saya menyatakan banding,&quot; ujar Habib Rizieq merespons amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (24/6/2021).
Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
&quot;Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,&quot; ujar Habib Rizieq.&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;Deretan 3 Vonis Habib Rizieq, dari Denda Rp20 Juta hingga 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya.
&quot;Takbir,&quot; katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:&amp;nbsp;Usai Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tiba di Rutan Bareskrim Polri
Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
