<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq</title><description>Berikut beberapa fakta terkait yang Okezone himpun terkait jatuhnya vonis Habib Rizieq</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq"/><item><title>Deretan Fakta di Balik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq</guid><pubDate>Jum'at 25 Juni 2021 05:56 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-aArVEcz9fu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/25/337/2430605/deretan-fakta-di-balik-vonis-4-tahun-penjara-habib-rizieq-aArVEcz9fu.jpg</image><title>Habib Rizieq (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.

Berikut beberapa fakta terkait yang Okezone himpun terkait jatuhnya vonis tersebut:

1. Belum Tes PCR Begitu Tiba di Indonesia

Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19.

2. Dianggap Sebar Berita Bohong

Habib Rizieq dianggap berbohong karena membuat video mengenai testimoni pelayanan RS UMMI, Bogor. Dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat, padahal saat pasien probable Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun, probable Covid-19 merupakan orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

3. Nyatakan Banding

Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.

&quot;Saya menyatakan banding,&quot; ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

&quot;Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut,&quot; respons kuasa hukum Habib Rizieq.

4. Bukan Hukuman Pertama

Selain kasus di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua  kasus yang berbeda. Pertama Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan  vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran  protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang  berbeda. Berikut dua kasus lainnya yang menjerat mantan Imam Besar Front  Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan  penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di  Petamburan, Jakarta Pusat.

5. Pasal yang Digunakan

Dalam vonis itu, majelis hakim menjerat Habib Rizieq dengan pasal  berlapis, pertama ia disebut melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun  tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP  ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU  Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit  Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1  KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.

Berikut beberapa fakta terkait yang Okezone himpun terkait jatuhnya vonis tersebut:

1. Belum Tes PCR Begitu Tiba di Indonesia

Menurut Majelis Hakim, Habib Rizieq belum melakukan swab PCR. Pasalnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 tanggal 13 Juni 2020, kondisi Habib Rizieq disebut sebagai probable Covid-19.

2. Dianggap Sebar Berita Bohong

Habib Rizieq dianggap berbohong karena membuat video mengenai testimoni pelayanan RS UMMI, Bogor. Dalam video tersebut Rizieq menyatakan dirinya sehat, padahal saat pasien probable Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun, probable Covid-19 merupakan orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).

3. Nyatakan Banding

Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan vonis 4 tahun penjara yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, HRS langsung menyatakan banding terkait vonis kasus tes swab RS UMMI Bogor.

&quot;Saya menyatakan banding,&quot; ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).

&quot;Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut,&quot; respons kuasa hukum Habib Rizieq.

4. Bukan Hukuman Pertama

Selain kasus di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua  kasus yang berbeda. Pertama Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan  vonis 8 bulan penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran  protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis dalam dua kasus yang  berbeda. Berikut dua kasus lainnya yang menjerat mantan Imam Besar Front  Pembela Islam (FPI) tersebut.

Kedua, Pengadilan Tinggi Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan  penjara ke Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di  Petamburan, Jakarta Pusat.

5. Pasal yang Digunakan

Dalam vonis itu, majelis hakim menjerat Habib Rizieq dengan pasal  berlapis, pertama ia disebut melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun  tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP  ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan  Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU  Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit  Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1  KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
