<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangerang Darurat Covid-19, Sholat Jumat Berjamaah Ditiadakan</title><description>Keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan"/><item><title>Tangerang Darurat Covid-19, Sholat Jumat Berjamaah Ditiadakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan</guid><pubDate>Jum'at 25 Juni 2021 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan-J3yJ5flFix.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/25/338/2430762/tangerang-darurat-covid-19-sholat-jumat-berjamaah-ditiadakan-J3yJ5flFix.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan ibadah sholat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.
(Baca juga: Pimpin Pasukan Elite, Ini Aksi Memukau Letjen Dudung Lumpuhkan Musuh dengan Sumpit)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
&quot;Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat,&quot; katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Dikatakan Arief, keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.
(Baca juga: Liza Putri Noviana, Perawat RSDC Wisma Atlet Meninggal Dunia, Ini Riwayatnya)
&quot;Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik,&quot; paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur.
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
&quot;Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan ibadah sholat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.
(Baca juga: Pimpin Pasukan Elite, Ini Aksi Memukau Letjen Dudung Lumpuhkan Musuh dengan Sumpit)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
&quot;Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat,&quot; katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Dikatakan Arief, keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.
(Baca juga: Liza Putri Noviana, Perawat RSDC Wisma Atlet Meninggal Dunia, Ini Riwayatnya)
&quot;Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik,&quot; paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur.
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
&quot;Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
