<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suami Gerebek Istri di Serdang Bedagai Berlanjut, Perkara Dilimpahkan ke Jaksa</title><description>Kasus suami gerebek istri sendiri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kasusnya dipastikan makin panjang</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-dilimpahkan-ke-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-dilimpahkan-ke-jaksa"/><item><title>Kasus Suami Gerebek Istri di Serdang Bedagai Berlanjut, Perkara Dilimpahkan ke Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-dilimpahkan-ke-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-dilimpahkan-ke-jaksa</guid><pubDate>Jum'at 25 Juni 2021 07:50 WIB</pubDate><dc:creator>Abdullah Sani Hasibuan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-lanjut-ke-jaksa-penuntut-umum-55unXSCOcS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/25/340/2430652/kasus-suami-gerebek-istri-di-serdang-bedagai-berlanjut-perkara-lanjut-ke-jaksa-penuntut-umum-55unXSCOcS.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>SERDANG BERDAGAI - Kasus suami gerebek istri sendiri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kasusnya dipastikan  makin panjang.
Pasalnya, kedua belah pihak tak mau berdamai, dua pelaku tak dilakukan penahanan, namun kasusnya lanjut ke jaksa penuntut umum.
Dua pelaku masing-masing NR alias Nurhayati dan  Adek alias AD yang digerebek oleh suaminya pada Rabu (23/6/2021) sore disalah satu hotel di Desa Paya Pasir, Serdang Bedagai, sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh petugas Mapolsek Tebing Tinggi.
Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada dalam sebuah kamar, namun masih  berpakaian lengkap.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh! Suami Gerebek Istri Berduaan di Hotel Bareng Pria Lain
Kasus ini terus berlanjutsetelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6/2021) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena  kedua belah pihak belum ada perdamaian.
&quot;Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU,&quot; ujar AKP Dhora Ria.</description><content:encoded>SERDANG BERDAGAI - Kasus suami gerebek istri sendiri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kasusnya dipastikan  makin panjang.
Pasalnya, kedua belah pihak tak mau berdamai, dua pelaku tak dilakukan penahanan, namun kasusnya lanjut ke jaksa penuntut umum.
Dua pelaku masing-masing NR alias Nurhayati dan  Adek alias AD yang digerebek oleh suaminya pada Rabu (23/6/2021) sore disalah satu hotel di Desa Paya Pasir, Serdang Bedagai, sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh petugas Mapolsek Tebing Tinggi.
Saat digerebek, kedua pelaku sedang berada dalam sebuah kamar, namun masih  berpakaian lengkap.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh! Suami Gerebek Istri Berduaan di Hotel Bareng Pria Lain
Kasus ini terus berlanjutsetelah Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek, pada Kamis (24/6/2021) sore tak ada penyelesaian dari kedua belah pihak/hingga akhirnya kasus tetap dilanjutkan.
Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhora Ria, kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman perbuatan kedua pelaku hanya sembilan bulan. Namun, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke JPU karena  kedua belah pihak belum ada perdamaian.
&quot;Usai memeriksa pelapor dan terlapor serta saksi-saksi, direncanakan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke JPU,&quot; ujar AKP Dhora Ria.</content:encoded></item></channel></rss>
