<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres: 65% Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Diisi Napi Narkoba</title><description>Transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba"/><item><title>Wapres: 65% Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Diisi Napi Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2021 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba-MIC1rEYqxC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/28/337/2432009/wapres-65-kapasitas-lembaga-pemasyarakatan-diisi-napi-narkoba-MIC1rEYqxC.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan barang haram tersebut.
&quot;Lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,&quot; katanya saat membuka acara HANI 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ma'ruf menuturkan, transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres Ungkap Tujuh Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
&quot;Dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, di mana pelakunya adalah korban. Banyak penyalahguna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika,&quot; tuturnya.
Ma'ruf berujar, kantor PBB urusan obat-obatan dan kejahatan atau UNODC dalam laporan terbarunya yang dirilis tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres Ingin Komcad Jadi Garda Terdepan Cegah Paham Radikal
Antara tahun 2010-2019 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22%. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030.
&quot;Hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 oleh BNN bersama LIPI menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa. Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan barang haram tersebut.
&quot;Lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba,&quot; katanya saat membuka acara HANI 2021 secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ma'ruf menuturkan, transaksi narkoba bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres Ungkap Tujuh Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
&quot;Dilema penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, di mana pelakunya adalah korban. Banyak penyalahguna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika,&quot; tuturnya.
Ma'ruf berujar, kantor PBB urusan obat-obatan dan kejahatan atau UNODC dalam laporan terbarunya yang dirilis tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.
Baca juga:&amp;nbsp;Wapres Ingin Komcad Jadi Garda Terdepan Cegah Paham Radikal
Antara tahun 2010-2019 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22%. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11% sampai tahun 2030.
&quot;Hasil Survei Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019 oleh BNN bersama LIPI menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 1,80% atau sekitar 3.419.188 jiwa. Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
