<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dulu PSBB Sekarang PPKM, Apa Bedanya?</title><description>Kasus Covid-19 terus meningkat di pertengahan tahun ini. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya"/><item><title>Dulu PSBB Sekarang PPKM, Apa Bedanya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2021 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya-NlRzRa8ALy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/28/337/2432197/dulu-psbb-sekarang-ppkm-apa-bedanya-NlRzRa8ALy.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Covid-19 terus meningkat di pertengahan tahun ini. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan.

Namun, pemerintah menyatakan akan tetap menggunakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Apa bedanya? Berikut ulasannya:

PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB yang tertera di dalamnya memiliki artian pembatasan yang dilakukan di beberapa wilayah tertentu yang disinyalir terjadi lonjakan kasus Covid-19. PSBB harus diterapkan untuk mencegah penyebaran kasus itu.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Presiden Jokowi Minta Penanganan Varian Delta Harus Extra Ordinary

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PPKM

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah sebuah  langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran  Covid-19 pada skala yang lebih kecil.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa PPKM yang  berbasis mikro harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku  kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari  istilah sebelumnya, yakni PSBB.

PPKM skala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat  wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 50% dari total jumlah pengunjung.  Untuk jam operasi, pemerintah hanya memberikan izin hingga pukul 9  malam.

Lanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online  atau daring. Beberapa di antaranya sudah mulai melaksanakan kegiatan  belajar langsung tatap muka, tentunya dengan izin dari Satgas di wilayah  masing-masing.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, PPKM terutama pada skala mikro bisa  ditinjau dari 4 zona utama, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Dimana poin penting ada pada zona merah, yang diketahui terdapat  warga di lebih dari 10 rumah dalam 1 RT yang terpapar Covid-19. Pihak RT  harus membatasi jam keluar masuk wilayah itu, maksimal pukul 8 malam.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Covid-19 terus meningkat di pertengahan tahun ini. Masyarakat pun mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan.

Namun, pemerintah menyatakan akan tetap menggunakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Apa bedanya? Berikut ulasannya:

PSBB

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB yang tertera di dalamnya memiliki artian pembatasan yang dilakukan di beberapa wilayah tertentu yang disinyalir terjadi lonjakan kasus Covid-19. PSBB harus diterapkan untuk mencegah penyebaran kasus itu.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Presiden Jokowi Minta Penanganan Varian Delta Harus Extra Ordinary

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PPKM

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah sebuah  langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran  Covid-19 pada skala yang lebih kecil.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa PPKM yang  berbasis mikro harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku  kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari  istilah sebelumnya, yakni PSBB.

PPKM skala mikro menerapkan pembatasan tempat umum, termasuk tempat  wisata dan pusat perbelanjaan sebesar 50% dari total jumlah pengunjung.  Untuk jam operasi, pemerintah hanya memberikan izin hingga pukul 9  malam.

Lanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online  atau daring. Beberapa di antaranya sudah mulai melaksanakan kegiatan  belajar langsung tatap muka, tentunya dengan izin dari Satgas di wilayah  masing-masing.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, PPKM terutama pada skala mikro bisa  ditinjau dari 4 zona utama, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Dimana poin penting ada pada zona merah, yang diketahui terdapat  warga di lebih dari 10 rumah dalam 1 RT yang terpapar Covid-19. Pihak RT  harus membatasi jam keluar masuk wilayah itu, maksimal pukul 8 malam.</content:encoded></item></channel></rss>
