<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Sementara</title><description>Hal tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara"/><item><title>Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Sementara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2021 01:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara-bl3uP2xPxk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/28/338/2431772/langgar-ppkm-mikro-47-tempat-usaha-di-jakpus-ditutup-sementara-bl3uP2xPxk.jpg</image><title>Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
&quot;Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih,&quot; ucap Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Arahan Presiden: Pengetatan PPKM Berlaku 2 Minggu, Mulai 22 Juni hingga 5 Juli
Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat dua tempat usaha yang dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Sebab, sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.
Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
&quot;Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jam Operasional Mall dan Restoran Diperketat Jadi Sampai Pukul 8 Malam dengan Kapasitas 25%
Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.
&quot;Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi, ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
&quot;Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih,&quot; ucap Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Arahan Presiden: Pengetatan PPKM Berlaku 2 Minggu, Mulai 22 Juni hingga 5 Juli
Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat dua tempat usaha yang dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Sebab, sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.
Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
&quot;Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jam Operasional Mall dan Restoran Diperketat Jadi Sampai Pukul 8 Malam dengan Kapasitas 25%
Lebih lanjut, Bernard mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.
&quot;Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi, ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
