<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ridwan Kamil: Jabar Perkuat Fungsi Posko Penanganan Covid-19 Level Desa &amp; Kelurahan</title><description>Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan"/><item><title>Ridwan Kamil: Jabar Perkuat Fungsi Posko Penanganan Covid-19 Level Desa &amp; Kelurahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan</guid><pubDate>Senin 28 Juni 2021 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan-zk8n3kUXiu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/28/525/2432252/ridwan-kamil-jabar-perkuat-fungsi-posko-penanganan-covid-19-level-desa-kelurahan-zk8n3kUXiu.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan. Pemerintah Provinsi Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan/Industri.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan Covid-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

&quot;Kedua, posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan,&quot; ucapnya.

Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab Covid-19.

&quot;Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan Covid-19,&quot; ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit.

Supaya penanganan pasien Covid-19 di ruang isolasi desa berjalan  baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat.  Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala  desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi  Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan, per 27 Juni 2021, jumlah ruang  isolasi terpusat di desa mencapai 4.366 unit. Jumlah tersebut akan terus  ditingkatkan.

Begitu juga jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa. Saat ini,  kata Bambang, jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa sudah menyentuh  161.416 orang. Selain relawan, penanganan Covid-19 di desa melibatkan  kader posyandu dan kader PKK.

&quot;Kita semua perlu berjuang bersama melalui penyediaan dan  re-optimalisasi ruang isolasi terpusat di desa agar rumah sakit bisa  optimal menangani pasien Covid-19 dengan gejala berat sehingga  penumpukan pasien tidak terjadi. Semoga usaha kita semua menjadi  ibadah,&quot; kata Bambang.</description><content:encoded>BANDUNG - Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan. Pemerintah Provinsi Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan/Industri.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan Covid-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

&quot;Kedua, posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan,&quot; ucapnya.

Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab Covid-19.

&quot;Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan Covid-19,&quot; ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit.

Supaya penanganan pasien Covid-19 di ruang isolasi desa berjalan  baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat.  Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala  desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi  Jabar Bambang Tirtoyuliono melaporkan, per 27 Juni 2021, jumlah ruang  isolasi terpusat di desa mencapai 4.366 unit. Jumlah tersebut akan terus  ditingkatkan.

Begitu juga jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa. Saat ini,  kata Bambang, jumlah relawan penanganan Covid-19 di desa sudah menyentuh  161.416 orang. Selain relawan, penanganan Covid-19 di desa melibatkan  kader posyandu dan kader PKK.

&quot;Kita semua perlu berjuang bersama melalui penyediaan dan  re-optimalisasi ruang isolasi terpusat di desa agar rumah sakit bisa  optimal menangani pasien Covid-19 dengan gejala berat sehingga  penumpukan pasien tidak terjadi. Semoga usaha kita semua menjadi  ibadah,&quot; kata Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
