<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran</title><description>Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran"/><item><title>PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 05:38 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran-q31eQqJvAF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2432937/ppkm-darurat-begini-aturan-kegiatan-di-mal-restoran-tempat-ibadah-dan-perkantoran-q31eQqJvAF.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Nantinya, kebijakan itu juga bakal mengatur sejumlah kegiatan masyarakat di mal, restoran, perkantoran dan tempat ibadah.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Dalam draf rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, sejumlah tempat tersebut bakal mengalami perubahan. Di antaranya adalah perkantoran swasta ataupun pemerintahan dan badan yang berada di zona merah.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Sultan HB X Minta Pengetatan Menyeluruh Bukan di Lokasi Tertentu
&quot;Kab/kota zona merah dan zona oranye: WFH 75% dan WFO 25%. kab/kota zona lainnya: WFH 50%&amp;nbsp;dan WFO 50%. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan&amp;nbsp; secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda,&quot; tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021).&amp;nbsp;
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Lalu, kegiatan makan dan minum di tempat umum, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Trending Topic di Twitter, Warganet Curhat Begini
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada kegiatan masyarakat di mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.&amp;nbsp;
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.&amp;nbsp;Kegiatan di area publik di antaranya fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,&amp;nbsp; sesuai pengaturan dari pemerintah daerah.
Untuk aturan kegiatan masyarakat di transportasi umum tetap menggunakan aturan seperti saat ini, yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan guna menekan laju penularan Covid-19. Nantinya, kebijakan itu juga bakal mengatur sejumlah kegiatan masyarakat di mal, restoran, perkantoran dan tempat ibadah.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Dalam draf rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, sejumlah tempat tersebut bakal mengalami perubahan. Di antaranya adalah perkantoran swasta ataupun pemerintahan dan badan yang berada di zona merah.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Sultan HB X Minta Pengetatan Menyeluruh Bukan di Lokasi Tertentu
&quot;Kab/kota zona merah dan zona oranye: WFH 75% dan WFO 25%. kab/kota zona lainnya: WFH 50%&amp;nbsp;dan WFO 50%. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan&amp;nbsp; secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda,&quot; tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021).&amp;nbsp;
Kemudian pada kegiatan belajar mengajar, untuk PPKM Darurat, daerah zona merah dan oranye dilakukan secara daring. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
Lalu, kegiatan makan dan minum di tempat umum, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat Trending Topic di Twitter, Warganet Curhat Begini
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pada kegiatan masyarakat di mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.&amp;nbsp;
Pelaksanaan kegiatan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama.&amp;nbsp;Kegiatan di area publik di antaranya fasilitas umum, tempat wisata dan lainnya di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas,&amp;nbsp; sesuai pengaturan dari pemerintah daerah.
Untuk aturan kegiatan masyarakat di transportasi umum tetap menggunakan aturan seperti saat ini, yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek online dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.</content:encoded></item></channel></rss>
