<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro Dibagi 4 Level Terbatas hingga Darurat, Begini Indikator Penentuannya</title><description>Pemerintah bakal menerapkan level dalam Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya"/><item><title>PPKM Mikro Dibagi 4 Level Terbatas hingga Darurat, Begini Indikator Penentuannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya-UlI8FIINdQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2432969/ppkm-mikro-dibagi-4-level-terbatas-hingga-darurat-begini-indikator-penentuannya-UlI8FIINdQ.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan level dalam Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini tertuang dalam draf rancangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Tahapan atau level menentukan tingkat pengetatan yang diterapkan di lapangan. Penentuannya menggunakan indikator yakni rata-rata kasus harian dan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional.
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Level IV adalah tahap terendah dengan rata-rata kasus harian kurang dari 5.000 kasus per hari dan rata-rata BOR nasional kurang dari 30 persen. Level ini disebut PPKM Mikro Terbatas.
Selanjutnya pada Level III, kasus harian 5.000 hingga 10.000 kasus dengan BOR 30%-50%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Sedang.
Pada Level II kasus harian 10.000-20.000 dengan tingkat BOR 50%-70%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksinasi 1,5-3 Juta Per Hari, Pemerintah Targetkan Herd Immunity Tercapai Akhir 2021
Sementara itu Level I atau yang tertinggi disebut PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini diterapkan jika kasus harian lebih dari 20.000 per hari dengan rata-rata BOR nasinal besar dari 70%.
Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli 2021. Mengingat, kasus harian di Indonesia sudah melebihi 20.000 dalam beberapa hari terakhir.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan level dalam Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini tertuang dalam draf rancangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Tahapan atau level menentukan tingkat pengetatan yang diterapkan di lapangan. Penentuannya menggunakan indikator yakni rata-rata kasus harian dan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional.
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Level IV adalah tahap terendah dengan rata-rata kasus harian kurang dari 5.000 kasus per hari dan rata-rata BOR nasional kurang dari 30 persen. Level ini disebut PPKM Mikro Terbatas.
Selanjutnya pada Level III, kasus harian 5.000 hingga 10.000 kasus dengan BOR 30%-50%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Sedang.
Pada Level II kasus harian 10.000-20.000 dengan tingkat BOR 50%-70%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Ketat.
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksinasi 1,5-3 Juta Per Hari, Pemerintah Targetkan Herd Immunity Tercapai Akhir 2021
Sementara itu Level I atau yang tertinggi disebut PPKM Mikro Darurat. Tahapan ini diterapkan jika kasus harian lebih dari 20.000 per hari dengan rata-rata BOR nasinal besar dari 70%.
Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai 2 Juli 2021. Mengingat, kasus harian di Indonesia sudah melebihi 20.000 dalam beberapa hari terakhir.</content:encoded></item></channel></rss>
