<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Lelang Mobil Rampasan dari Eks Bupati Labura, Berminat?</title><description>KPK melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat"/><item><title>KPK Lelang Mobil Rampasan dari Eks Bupati Labura, Berminat?</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat-aDSo4hjPGR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2433085/kpk-lelang-mobil-rampasan-dari-eks-bupati-labura-berminat-aDSo4hjPGR.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah. Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 202.

&quot;KPK bekerjasama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lelang Aset Asabri-Jiwasraya saat Belum Ada Putusan Pengadilan, Apa Status Hukumnya?
Barang yang dilelang tersebut yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis MB penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000,00 dan uang jaminan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa 6 Juni 2021 mendatang dengan batas akhir penawaran hingga pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.go.id) dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

Tempat Lelang : KPKNL Medan GKN Medan Unit Il Lantai 1 &amp;mdash; 2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan. Pelelangan dapat dilihat melalui website https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2189-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-29-0621.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mobil Markus Nari laku Rp550 juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelelangan eksekusi barang rampasan dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah. Khairuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Pelelangan barang rampasan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 202.

&quot;KPK bekerjasama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan atas nama Terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Lelang Aset Asabri-Jiwasraya saat Belum Ada Putusan Pengadilan, Apa Status Hukumnya?
Barang yang dilelang tersebut yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX, jenis MB penumpang, tahun 2017, warna abu-abu Metalik, Nomor Registrasi BK 1147 IN, Nomor Rangka MHYGDN42VHJ413478, Nomor Mesin G15AlD408712 atas nama ERNI ARIYANTI beserta 1 (satu) kunci kendaraan, dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000,00 dan uang jaminan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa 6 Juni 2021 mendatang dengan batas akhir penawaran hingga pukul 11.00 WIB. Penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelanq.go.id) dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

Tempat Lelang : KPKNL Medan GKN Medan Unit Il Lantai 1 &amp;mdash; 2, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A Medan. Pelelangan dapat dilihat melalui website https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2189-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-29-0621.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mobil Markus Nari laku Rp550 juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara
</content:encoded></item></channel></rss>
