<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat, Jawa-Bali 'Lockdown?' Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB*</title><description>Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, yang ditengarai sebagai gelombang kedua, pemerintah berencana mengaktifkan PPKM Mikro Darurat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib"/><item><title>PPKM Darurat, Jawa-Bali 'Lockdown?' Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB*</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib</guid><pubDate>Rabu 30 Juni 2021 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib-jZlhf5DY13.jpg" expression="full" type="image/jpeg">iNews Room. (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/06/30/337/2433389/ppkm-darurat-jawa-bali-lockdown-selengkapnya-di-inews-room-rabu-pukul-18-00-wib-jZlhf5DY13.jpg</image><title>iNews Room. (iNews)</title></images><description>MELONJAKNYA kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia menjadi ancaman serius. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, yang ditengarai sebagai gelombang kedua, pemerintah berencana mengaktifkan PPKM Mikro Darurat.

&quot;Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali&quot;, terang Presiden Joko Widodo di Munas Kadin di Kendari.

Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini nantinya akan memperketat berbagai aktivitas masyarakat, terutama untuk zona merah dan zona oranye. Apakah PPKM Darurat ini berarti me-'lockdown' pulau Jawa-Bali, sesuai masukan PP Muhammadiyah ke Preisden Jokowi? Apa yang menjadi kendala jika memberlakukan 'lockdown'?

Simak perbincangan yang komprehensif host Abraham Silaban bersama Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 21.807, Ini Sebarannya di 34 Provinsi

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

</description><content:encoded>MELONJAKNYA kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia menjadi ancaman serius. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, yang ditengarai sebagai gelombang kedua, pemerintah berencana mengaktifkan PPKM Mikro Darurat.

&quot;Khusus hanya di pulau Jawa dan pulau Bali&quot;, terang Presiden Joko Widodo di Munas Kadin di Kendari.

Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini nantinya akan memperketat berbagai aktivitas masyarakat, terutama untuk zona merah dan zona oranye. Apakah PPKM Darurat ini berarti me-'lockdown' pulau Jawa-Bali, sesuai masukan PP Muhammadiyah ke Preisden Jokowi? Apa yang menjadi kendala jika memberlakukan 'lockdown'?

Simak perbincangan yang komprehensif host Abraham Silaban bersama Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Bertambah 21.807, Ini Sebarannya di 34 Provinsi

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

</content:encoded></item></channel></rss>
